Saksi Jelaskan Duduk Perkara Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Balangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persidangan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Balangan, Drs H Ansharuddin terus berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kali ini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berkaitan dengan perkara pelapor dan terlapor dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/6/20201).

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng. Sementara terdakwa H Ansharuddin, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mauliddin Afdie.

Untuk saksi dalam persidangan tersebut, Muhammad Pazri.

Muhammad Pazri, seusai persidangan tersebut, mengatakan diminta untuk menjadi saksi terkait perkara pelapor dan terlapor, sebab dinilai mengetahui jelas duduk perkara dari kasus dugaan penipuan yang melilit mantan Bupati Balangan itu.

“Karena saya tahu duduk perkara dari awal sampai dengan akhir dari pembuktiannya, pembuktian terbaliknya sampai dengan pelapor tersangka dan terlapor tersangka,” katanya.

Atas alasan itu, Muhammad Pazri berkenan menjadi saksi untuk membuka fakta yang sebenarnya.

Ia mengungkapkan, keterangan yang diberikan mulai dari cek uang tersebut mulai dari kronologisnya berkaitan dengan Dwi sebagai pelapor dan terdakwa seperti apa.

“Jadi kesaksian saya seputar tentang kronologis seperti apa uang cek tersebut,” ungkapnya.

Agus Subagya selaku JPU mengatakan, saksi yaitu Muhammad Pazri yang mempunyai kepemilikan cek tersebut membenarkan cek tersebut miliknya dan rekening itu digunakan untuk penyelesaian perkara Tinghui.

“Jadi dilihat dari keterangan saksi korban kemarin menggunakan uang terus kemudian dimasukan ke rekening sebesar Rp1,3 Miliar. Intinya itu saja,” singkatnya.

Kuasa hukum H Ansharuddin, yaitu Muhammad Mauliddin Afdie seusai persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin di hadapan awak media menuturkan, dari keterangan saksi Muhammad Pazri, dinilainya adalah keterangan apa adanya dari saksi.

“Jadi berbanding tidak singkrong dengan keterangan saksi sebelumnya yang memberikan keterangan bahwa ada yang menyaksikan,” ujarnya.

Ia mengakui, memang ada penyerahan cek uang tersebut. Tapi itu terjadi pada tanggal 12 April 2018, itu menurut keterangan saksi Muhammad Pazri dan itu dikuatkannya karena dia orang yang memiliki cek langsung.

“Bahkan sebagai saksi tadi Muhammad Pazri bisa menggambarkan secara detail duduk perkara dengan mudahnya,” jelasnya.

Jadi dengan saksi yang dihadirkan JPU sebelumnya itu berbanding terbalik dengan saksi yang dihadirkan pada hari ini. Sangat tidak bersesuaian yang menyebutkan ada 2 orang lagi melihat langsung proses penyerahan cek.

“Itu berbanding dengan saksi hari ini yang jelas detail menggambarkan duduk perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU sempat menghadirkan tiga orang saksi pada persidangan Kamis (20/5/2021).

Tiga orang saksi tersebut yakni saksi pelapor Dwi Putra Husnie (Dwi) dan dua orang saksi fakta Mukhlisin alias Muhlis dan Rusian. Memberikan kesaksian sebagaimana dengan surat dakwaan JPU.

Menanggapi keterangan ketiga orang saksi, terdakwa H Ansharuddin dan penasehat hukumnya, membantah seluruh keterangan ketiga orang saksi.

Dalam persidangan hari itu. JPU kembali menghadirkan satu orang saksi. Dia adalah karyawan Bank Kalsel Cabang Jakarta, dengan jabatan Kasi Pelayanan Nasabah.

Saksi dari Bank Kalsel cabang Jakarta ini, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. “Saksi pelapor Dwi Putra Husnie alias Dwi, pada hari Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 13.00 WIB tiba di Bank Kalsel Cabang Jakarta, di Sahid Building Lantai I jalan Jendral Sudirman Jakarta Pusat. Saksi pelapor Dwi bermaksud mencairkan cek yang diberi oleh terdakwa H Ansharuddin, yaitu cek Bank Kalsel nomor CB 076227 tanggal 28 Agustus 2018 senilai satu miliar rupiah,” ujarnya.

“Waktu itu oleh pihak bank meminta saksi Dwi untuk menunggu karena pihak Bank akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik rekening,” katanya.

Pada hari Kamis tanggal (6/9/2018) saksi Dwi datang lagi, dan oleh pihak bank meminta lagi untuk menunggu selama seminggu. Pada tanggal 14 September 2018 Bank menolak, karena dana tidak tersedia. (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan