Saham Pemprov di PDAM Bandarmasih Terancam Ditutup

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih akan berpindah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Peruhaan Umum Daerah (Perumda).(foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel- Saham Pemprov Kalsel sebanyak 13 persen di PDAM Bandarmasih terancam ditutup. Sebab, tidak lama lagi status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Peruhaan Umum Daerah (Perumda).

Beralihnya status badan hukum itu menurut Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Bambang Yanto secara otomatis seluruh saham PDAM Bandarmasih menjadi milik Pemko Banjarmasin.

“Sehingga PDAM Bandarmasih segera melakukan koordinasi atau pembicaraan dengan pihak Pemprov Kalsel dan mengkaji dengan matang perubahan status badan hukum itu,” Bambang Yanto.

Tak hanya soal saham, perubahan PD ke Perumda juga mengakibatkan perubahan mendasar baik dalam struktur organisasi maupun tata kelola perusahaan air bersih milik Pemko Banjarmasin tersebut.

Menurut dia, perubahahan status badan hukum ini mendesak, karena sudah rampung paling lambat tahun 2020. Jadi diminta bagian Hukum Pemko Banjarmasin, sudah harus menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terlebih dahulu untuk digodok dan dibahas melalui DPRD.

“Mudahan sebelum masa jabatan kami berakhir 8 bulan lagi, perubahan ke Perumda ini sudah selesai,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih H Yudha Achmadi mengatakan, dasar hukum perubahan status badan hukum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dan perubahan status PDAM ini berlaku untuk seluruh Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, masih melakukan kajian dan menyiapkan naskah akademis, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahasan status badan hukum tersebut, sebelum diserahkan ke DPRD Banjarmasin.(farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan