Sadikin Terima Upah Rp 35 Juta Selundupkan Sabu 12 Kg

Tersangka Sadikin saat dihadirkan pada konfrensi pers di halaman Mapolda Kalsel. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sadikin (22) tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram jaringan internasional, tergiur menjadi kurir barang haram tersebut dengan alasan mendapat Rp35 juta.

Warga Jalan Seberang Mesjid Kampung sasirangan Banjarmasin Tengah itu, diketahui setelah telah malakoni peran sebagai kurir sebanyak dua kali. Pertama, ia berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat 12 kilogram ke Kota Banjarmasin pada awal Desember lalu, melalui jalur udara dari pulau Sumatra Provinsi Lambung.

“Dari pengakuannya ia sudah dua kali. Sebulan sebelumnya awal Desember dengan jumlah yang sama. Pengakuannya menerima Rp 35 juta, variasi juga ada yang 1 ons Rp 10 juta,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto saat gelar perkara kepada awal media di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12/2018).

Kombes Pol Sumarto menuturkan, atas penangkapan tersangka Sadikin disertai barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram. Ia menegaskan pihak kepolisian berhasil menyelamatkan 200 ribu lebih warga dari penyalahgunaan narkoba.

“Kita asumsikan saja 1 gram itu, dapat dikonsumsi oleh 20 orang. Kalau kita kalikan bisa menyelamatkan penyalahguna 240 ribu orang. Alhamdulillah bisa kota selamatakan,” tukas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto.

Sementara itu, jajaran kepolisian masih mendalami jaringan pengedar nakotika skala besar tersebut. Diduga berkaitan dengan tangkapan bulan akhir oktober lalu, dengan barang bukti 5 kilogram sabu-sabu. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan