HST  

Rutan Kelas IIB Barabai Buka Kunjungan Tatap Muka Secara Terbatas

Salah satu keluarga WBP Rutan Kelas IIB Barabai yang melakukan kunjungan tatap muka perdana. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Setelah lebih dari dua tahun dilanda pandemi Covid-19 yang mengharuskan berbagai macam pembatasan, kini Rutan Kelas IIB Barabai resmi buka kembali kunjungan tatap muka.

Kebijakan itu pun disambut baik oleh masyarakat dan membuahkan suasana haru meliputi pertemuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat dengan keluarganya yang telah lama tak berjumpa.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai Gusti Iskandarsyah menjelaskan, kunjungan tatap muka ini dilaksanakan secara terbatas. Hal itu dijalankannya sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas PAS).

Baca Juga : RSUD H Damanhuri Barabai Buka Layanan Poliklinik Sore

Baca Juga : Kunjungan WBP Rutan Tanjung Kembali Dibuka, Ini Syarat Kunjungannya

“Setiap WBP hanya diberikan satu kali kunjungan selama satu minggu, dan hanya dari keluarga inti (bapak, ibu, suami/istri, anak, saudara laki-laki/perempuan) yang diizinkan untuk berkunjung,” jelasnya.

Lebih lanjut, persyaratan untuk berkunjung antara lain adalah membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat vaksin ketiga atau booster, dan untuk kunjungan tahanan wajib membawa surat izin kunjungan dari pihak penahan.

“Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster tetap bisa melaksanakan kunjungan dengan menunjukkan surat karangan negatif hasil tes antigen atau PCR,” tambah Gusti.

Kemudian, untuk jadwal kunjungan dilaksanakan masih secara bergantian, dari hari Senin untuk Blok D dan Wanita, Selasa untuk Blok C, Rabu untuk Blok B, dan Kamis untuk Blok A dan terbatas dari pukul 09.00 pagi sampai jam 11.30 Wita siang.

Hingga kini, tercatat sudah ada sebanyak 13 pengunjung yang berjumpa dengan keluarganya di Rutan Kelas IIB Barabai yang masih dibuka secara terbatas itu.

“Untuk meningkatkan pengamanan saat kunjungan, kami menghimbau kepada pengunjung untuk tetap menitipkan barang bawaan diloket penitipan barang dan tetap dilakukan penggeledahan barang dan badan saat masuk guna menghindari masuknya barang barang terlarang kedalam Rutan,” tukasnya. (dayat)

 

Editor : Akhmad