Banjar  

BNNP Kalsel Lakukan Asesmen 140 WBP Lapas Narkotika Karang Intan

Petugas BNNP Kalsel melakukan asesmen terhadap warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan

MARTAPURA, klikkalsel.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, gandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan untuk lakukan asesmen pendahuluan terhadap 140 warga binaan pemasyarakatan (WBP) peserta program rehabilitasi T.A 2023.

Asesmen yang dilakukan tersebut disampaikan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, bahwa program ini merupakan program tahunan yang selalu dilaksanakan oleh pihaknya.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pelaksanaan program rehabilitasi, kita menggandeng BNNP. Kemarin sudah dilangsungkan asesmen pendahuluan, untuk mengumpulkan informasi guna mendapatkan gambaran klinis dan masalah mendalam dari warga binaan secara komprehensif, sebelum ikuti rehab,” ujarnya, Jumat (20/1/2023).

Ia juga mengungkapkan, asesmen akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu enam bulan, dibagi menjadi tiga tahapan yaitu awal, lanjutan dan akhir program. Adapun formulir yang digunakan untuk asesmen program rehabilitasi, yakni ASI (Addiction Severity Index) oleh asesor terlatih.

Baca Juga : Sindikat Pengedar Narkoba Saksikan 1,8 Kilogram Sabu Diblender BNNP Kalsel 

Baca Juga : Pengunjung Pasar Lima Gempar Diduga Ada Warga Ceburkan Diri ke Sungai Martapura

Pelaksanaan asesmen rehabilitasi bertujuan untuk menginisiasi komunikasi dan interaksi terapeutik, meningkatkan kesadaran tentang besar dan dalamnya masalah yang dihadapi oleh warga binaan terhadap penggunaan narkotika, mengkaji masalah medis, menggali data dan informasi mengenai identitas warga binaan, keluarga dan lingkungan.

“Setelah pelaksanaan asesmen pendahuluan ini, nanti akan dilaksanakan case conference atau kita sebutnya sidang kasus,” tuturnya.

“Nanti bersama petugas pelaksana program, konselor dan pejabat penanggung jawab untuk perencanaan treatment plan terhadap warga binaan residen rehab,” lanjutnya.

Sementara itu disampaikan Koordinator Kegiatan BNNP Sandra Murthy, bahwa data-data asesmen diperlukan sebelum dilangsungkannya program rehabilitasi, mengetahui latar belakang penyebab terjadinya penyalahgunaan yang dilakukan warga binaan.

Tegaknya diagnosis, dan menyusun rencana terapi serta umpan balik yang diharapkan dari warga binaan peserta rehabilitasi.

“Asesmen yang BNNP lakukan, untuk menggali sejauh mana kecanduang mereka terhadap riwayat pemakaian zak adiktif atau narkotika, dan asesmen kita lakukan kepada semua, 140 warga binaan residen rehab,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran