Mendapat Asimilasi, 8 WBP Rutan Tanjung Dipulangkan

8 WBP Rutan Tanjung ketika mendapatkan asimilasi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Sebanyak 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung mendapatkan asimilasi perdana Tahun 2023 pada Selasa (10/1/2023).

Pemberian asimilasi tersebut merupakan imbas dari perpanjangan kebijakan asimilasi di Rumah yang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.06 Tahun 2022.

Kepala Rutan Tanjung Boy Irfan Arslan menerangkan, 8 WBP tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam peraturan tersebut.

“Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah antara lain telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2023, berkelakuan baik,” ucapnya.

Baca Juga : Gelar Sartijab, Kepala Rutan Tanjung Kelas IIB Sekarang Dipimpin Boy Irfan Arslan

Baca Juga : Geluti Bisnis Sabu, 2 Pengedar dan Seorang Budak Sabu Asal Tabalong ini Ditangkap Polisi

Boy menegaskan, diberikannya program asimilasi di rumah tersebut bukan berarti telah dinyatakan bebas secara murni.

“Mereka tetap berada dalam

Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin,” ungkapnya.

Melalui asimilasi tersebut, Boy berharap 8 WBP tersebut dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.

“Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Rutan Tanjung,” tutup Boy. (Dilah)

Editor: Abadi