Rukun Puasa dan Hal Yang Membatalkannya

Ustadz Khoironi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebagai umat Islam, sudah seharusnya mengetahui rukun-rukun dalam berpuasa. Terlebih saat ini memasuki bulan Ramadan.

Karenanya, umat islam mempercayai, puasa juga merupakan sebuah ibadah yang luar biasa. Dikarenakan termasuk dalam rukun ke-lima.

Terlebih, puasa akan diwajibkan bagi umat muslim saat bulan Ramadan dan disunahkan di bulan-bulan atau waktu-waktu khusus lainya.

Dijelaskan Ustadz Khoironi, Kamis (7/4/2022), untuk menegaskan tentang wajibnya puasa, sudah ada firman Allah SWT menyebutkannya dalam Al Quran. Yaitu, Surah Al-Baqarah ayat 183 yakni :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).

Kemudian kata Ustadz, mengutip dari Rabithah Alawiyah Departemen Tarbiyah Wad Da’Wah mengatakan rukun rukun puasa itu ada dua.

“Yaitu, yang pertama adalah Niat,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Niat untuk puasa wajib, kata Ustad sangatlah penting, dimulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar di setiap harinya.

Sedangkan niat untuk puasa sunnah, sampai
tergelincirnya matahari (waktu dzuhur) dengan syarat diniatkan terlebih dahulu sebelum masuk waktu dhuhur.

Baca Juga : Tips Agar Tetap Produktif Saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Baca Juga : Paman Birin Borong dan Bagikan Makanan Untuk Buka Puasa Pengunjung Pasar Ramadan

“Kemudian tidak mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan lain-lain sebelum niat,” terangnya.

Adapun rukun puasa yang kedua adalah, menghindari perkara yang membatalkan puasa. Kecuali jika lupa atau dipaksa karena kebodohan yang ditolerir oleh syariat.

“Kebodohan yang ditolerir oleh syariat yang dimaksud terbagi lagi menjadi dua, diantaranya orang yang jauh dari ulama dan baru memeluk agama Islam,” tuturnya.

Kemudian, Ustadz juga mengungkapkan kepada klikkalsel.com tentang hal-hal apa saja yang bisa membatalkan puasa.

Diantaranya, masuknya sesuatu ke dalam rongga terbuka yang tembus ke bagian dalam
tubuh seperti mulut, hidung, telinga dan lain-lain yang diyakini ada unsur kesengajaan, mengetahui keharamannya dan atas kehendak sendiri.

“Maka hal itu telah membatalkan puasanya,” imbuhnya.

Namun, jika dalam keadaan lupa, tidak mengetahui keharamannya karena bodoh yang ditolerir atau dipaksa, maka puasanya tetap sah.

Kemudian, hal yang membatalkan puasa lainya adalah orang yang murtad, meski sekalipun dia masuk Islam seketika.

Orang yang tengah haid, nifas dan melahirkan walaupun sebentar hal itu juga dinilai membatalkan puasa.

“Orang yang memiliki gangguan kejiwaan atau gila, orang pingsan dan mabuk sehari penuh. Jika masih ada kesadaran sekalipun juga dinilai membatalkan puasa,” ujarnya.

“Apa lagi bersetubuh dengan sengaja dan mengetahui keharamannya atau mengeluarkan mani dengan sengaja, seperti dengan tangan atau dengan menyentuh istrinya tanpa penghalang. Serta muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa,” sambungnya.

Kemudian, Ustadz juga menyampaikan hal-hal yang dimakruhkan dalam puasa Ramadan, diantaranya mencicipi makanan, bekam yang mengeluarkan darah, kebanyakan tidur dan terlalu kenyang.

“Serta mandi dengan menyelam dan memakai siwak setelah masuk waktu dzuhur maka puasa Ramadannya makruh,” ujarnya.

Makruh puasa, kata Ustadz adalah sesuatu atau perilaku yang jika dilakukan akan mengurangi kualitas puasa.

“Dengan kata lain, makruh puasa adalah hal atau perkara yang bisa mengurangi pahala, bahkan bisa membatalkan puasa Ramadan,” tuturnya.

Adapun Hal – hal yang membatalkan pahala puasa kata Ustadz diantaranya menggosip, mengadu domba, berbohong, sumpah palsu, memandang orang dengan syahwat dan berkata jorok atau jelek.

“Seperti sabda Rasulullah SAW yang bunyinya. ‘Lima perkara yang membatalkan (pahala) puasa : berbohong, ghibah, adu
domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat’ (H.R. Anas),” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi