Bantah Peniadaan Denda Keterlambatan Pengerjaan, PUPR: Sudah Disetorkan ke Kas Daerah

Jembatan HKSN 1, atau jembatan Patih Masih saat baru rampung pengerjaannya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel menelisik kejanggalan terhadap Proyek pembangunan Jembatan HKSN 1 atau Jembatan Patih Masih.

Penelisikan tersebut lantaran adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pengurangan volume terhadap konstruksi jembatan.

Selain itu, Kejati Kalsel juga menyikapi laporan lain terkait dari laporan masyarakat berkenaan dengan ditiadakannya denda terhadap keterlambatan pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.

Sampai saat ini Kejati tengah melakukan pengumpulan data dan bahwa pihaknya telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.

“Beberapa orang sudah dimintai klarifikasi,” ujar Asisten Pidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono.

Namun sampai saat ini belum diketahui pasti berapa orang dan siapa saja saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Kalsel.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin mulai angkat bicara.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiah, bahwa atas pelaksanaan pembangunan lanjutan atau penyelesaian Jembatan HKSN 1 tersebut, kepada pelaksana PT. Haidasari Lestari telah dikenakan denda keterlambatan.

“Denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 30 November 2022 sesuai dengan Surat Tanda
Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS 1.03.01/2022,” ujarnya.

Baca Juga Jembatan Sulawesi II Diresmikan Awal Februari

Baca Juga Jalan Nasional Km 171 Tunggu Survei Kementerian PUPR

Kemudian menurutnya lagi, terkait pembangunan tersebut telah dilakukan audit dengan Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK RI atas Laporan Keuangan Banjarmasin Tahun 2021, atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2.B/LHP/XIX.BJM/05/2022, tanggal 12 Mei 2022.

“Penyedia telah menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume
pekerjaan ke Kas Daerah pada tanggal 30 November 2022 sesuai dengan STS Nomor: 001/STS-PB/LS/1.03.01/2022,” jelasnya.

“Hasil pemeriksaan BPK RI tersebut pun sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022,” sambungnya.

Ia pun tidak menampik bahwa adanya surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap dugaan kejanggalan pembangunan Jembatan HKSN 1 atau Patih Masih ini ke Kejati Kalsel.

“Memang ada surat pemanggilan untuk klarifikasi ke PPK (Petugas Pelaksana Kegiatan) dan penyedia jasa melalui kami,” tuturnya.

Sementara ketika ditanyakan berapa jumlah dana kekurangan volume pekerjaan dan denda yang disetorkan ke kas Daerah, Kepala Dinas yang akrab disapa Yayah ini, belum memberikan jawaban pasti.

Namun ia menegaskan bahwa sesuai dengan STS itu sudah disetorkan ke Kas Daerah, dan hasil audit BPK RI dan pemeriksaan sudah diserahkan ke Inspektorat Banjarmasin.(fachrul)

Editor : Amran