Rokok Belum Mati, Tukang Bersih Lahan Ditangkap Polisi

Olah tempat kejadian perkara kasus pembakaran lahan di Handil Bina Tani.(foto: Polres Banjarbaru)

BANJARBARU, klikkalsel – Berawal dari puntung rokok yang masih menyala menyebabkan 2 hektar lahan terbakar. Akibat ulahnya itu, Ahmad Pawan sekarang terancam dihukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani, Handil V Kelurahan Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru pada 14 Agustus 2019 yang lalu itu kemudian oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru digelar rekontruksi, di lokasi kejadian, Kamis (10/10/2019).

Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh Ahmad Pawan yang telah resmi ditetapkan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru sebagai Tersangka.

Awal mula kejadian tersangka bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta pemilik lahan yang bernama Bambang Susanto untuk membersihkan lahan.

Kemudian bekerjalah mereka berdua membersihkan lahan dengan menggunakan parang di area tersebut, petaka dimulai pada saat istirahat.

Ahmad Pawan merokok lalu meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala saat ingin berteduh di rumah salah satu warga yang masih berdekatan dengan area lahan tersebut.

Tak lama berselang, Hartoyo yang ingin melanjutkan pekerjaannya untuk membersihkan lahan tiba-tiba dikejutkan dengan kobaran api sangat besar, hingga membakar setidaknya sekitar 2 hektar lahan.

Berselang kira-kira 5 menit, petugas tim Karhutla dari Polsek Banjarbaru Barat datang membantu pemadaman lahan terbakar bersama Ahmad Pawan dan Hartoyo.

Curiga dengan gelagat serta didapati kedua orang itu di area lahan yang terbakar, tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat kemudian melakukan interogasi.

Selanjutnya Ahmad Pawan dan Ahmad Hartoyo digiring ke Mapolres Banjarbaru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta saksi ahli dan olah TKP yang dilakukan oleh penyidik, akhirnya telah dinyatakan dan resmi ditetapkan seorang tersangka.

Yaitu pelaku atas nama Ahmad Pawan, salah satu dari kedua orang yang ditemukan di sekitar area lahan yang terbakar,

“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP yang mana Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, dan atau barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, letusan atau banjir dapat dihukum pidana kurungan maksimal 5 Tahun Penjara,” tegas Siti Rohayati.(nuha)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan