Ribuan “Obat Kuat” Ilegal Disita BPOM

Kepala BPOM Muhammad Guntur saat memberikan keterangan terkait hasil operasi obat dan jamu ilegal yang disita dari Martapura. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel ­– Dua buah gundang yang menyimpan obat kuat dan jamu tradisonal tak berizin alias illegal di Martapura, Kabupaten Banjar disita petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM Muhammad Guntur saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil operasi obat dan jamu ilegal yang disita dari dua buah gudang di Martapura. (foto : baha/klikkalsel)

Ribuan pcs jamu tradisional dan “obat kuat” yang disita BPOM melalui operasi yang dipimpin langsung dipimpin Kepala Balai BPOM Banjarmasin, Muhammad Guntur berhasil menemukan dua buah gudang penyimpan obat tradisional/jamu ilegal.

Hasil operasi itu juga ditemukan puluhan koli obat keras daftar G. Diketahui gudang tersebut milik dua toko obat di pasar Martapura yakni toko obat Y (milik YD) dan toko obat MA (milik YH).

“Beberapa hari lalu kami cuma melakukan satu operasi toko saja, namun disana terdapat dua toko yang menjual barang obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat,” tutur Muhammad Guntur, Jumat (16/3/2018).

Barang bukti yang disita petugas di dua gudang tersebut, menyita puluhan koli obat tradisional ilegal sebanyak 66.151 pcs seperti madu klanceng asem urat dan pegal linu, jamu chang san, jamu africa black ant, jamu urat kuda dan masih sejumlah obat maupun obat kuat lainnya.

“Kalau dirupiahkan nilainya mencapi Rp596 juta bahkan, ada juga puluhan koli obat keras daftar G sebanyak 831.905 pcs dan jika diuangkan sebesar Rp 660 juta,” ucapnya yang baru seminggu menjabat sebagai Kepala BPOM.

Menurut Guntur, dau orang pemilik barang illegal tersebut akan dikenakan pasal 196 atau 197 dan pasal 198 dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal tergantung pasal yang akan diterimanya.

Menjabat Kepala BPOM, Guntur berkomitmen untuk melindungi masyarakat Kalsel dari konsumsi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi tubuh.

Bahkan, ia menerangkan bahaya mengkonsumsi jamu tersebut bisa menyebabkan sesak nafas, jantung berdebar kencang, menyebabkan moon face, sampai merusak organ tubuh terumata ginjal.

“Obat itu yang membuat penggunanya gagal ginjal sampai harus cuci darah,” tandasnya. (baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan