Resmi Het LPG 3 Kg Naik, Dari Rp 17.500 Menjadi Rp 18.500

Berlaku sejak 11 Mei 2022 harga Harga Eceran Tertingi (HET) Gas Elpiji 3 kg untuk Kalsel mengalami kenaikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor mengeluarkan surat keputusan (SK) No 188.44/0385/KUM/2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk Elpiji 3 kg.

Dalam beleid itu, ditetapkan harga LPG 3 Kg yang sebelumnya Rp17.500 naik menjadi Rp18.500.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kalsel Syarifah Rogayah mengatakan, kenaikan tersebut sudah berdasarkan sosialisasi ke masyarakat.

“Bahkan kita sempat mensosialisasikan dengan harga Rp20.000 ke kampung-kampung. Dan warga menjawab tak masalah asal stok elpiji selalu ada di setiap pangkalan,” katanya, Jumat (13/5/2022) sore.

Menurutnya, kenaikan harga tersebut merupakan penyesuain saja. Sebab kondisi sekarang yang meningkat. Contoh, untuk transportasi, PPN dan lain sebagainnya.

“Kenaikan dengan harga Rp 1000, Agen mendapat Rp 500 dan pangkalan Rp 500,” ucapnya.

Baca Juga : Jalan Longsor Di Belimbing Raya Tabalong, Camat Himbau Masyarakat Berhati-Hati

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Kawasan Pasar Kasbah, Pelaku Mengaku Mabuk

Bahkan untuk wilayah Kalimantan, Kalsel merupakan HET yang terendah untuk Elpiji 3 Kg tersebut, untuk wilayah Kalteng dan Kaltim harga Het kisaran Rp 22.000.

“Jujur diakui, medan untuk pengantaran dari agen ke pangkalan Kalsel lebih berat dengan wilayah lainnya. Namun sudah menjadi keputusan Gubernur dan sejumlah pihak,” kata Anggota Dewan Kalsel ini.

Untuk kouta Kalsel LPG tabung melon sangat mencukupi, asalkan elpiji yang peruntukannya untuk masyarakat menengah ke bawah. “Asal jangan orang-orang yang mampu ikut juga menggunakan Elpiji 3 Kg,” bebernya

Sementara Sekretaris Hiswana Migas Kalsel H Irfani, mengharapkan masyarakat membeli ke pangkalan-pangkalan dan jangan membeli di warung yang sudah barang tentu harga akan berbeda. “Belilah di pangkalan,”pungkasnya

Pemberlakukan HET baru tersebut dimulai sejak 11 Mei 2022. Sedangkan berdasarkan SK, harga jual ke pangkalan Rp 15.250. (azka)

Editor : Akhmad