Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Kawasan Pasar Kasbah, Pelaku Mengaku Mabuk

RA (20) dan Barang Bukti Sajam yang diamankan Polsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pemuda warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Swadaya RT 009, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, tak bisa berbuat apa apa ketika digiring ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemuda berinisial RA (20) itu dilaporkan telah menghilangkan nyawa Syamsudin (43), seorang buruh harian lepas warga Jalan Muning RT.014 Kelurahan Kelayan Selatan yang tidak berhasil diselamatkan usai dirawat di RS selama 3 hari.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, mengungkapkan perihal kejadian ini terjadi pada Kamis (28/04/2022) sekitar pukul 15.30 Wita di di Pasar Kasbah Sentra Antasari.

“Sebelum penyerangan terjadi, korban sempat menyanyi di salah satu lapak karaoke yang ada di pasar itu,” ujar Kanit Reskrim, Jumat (13/5/2022).

Asyik bernyanyi, ternyata Syamsudin tak sengaja bersenggolan dengan seorang pria yang merupakan teman RA yang kemudian terjadi adu mulut.

Di saat korban lengah, saat itulah dari arah belakang RA menyerang Syamsudin berkali-kali dengan senjata tajam.

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Barat Amankan Pelaku Penganiayaan

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres HSU

“Pelaku menusuk korban berkali – kali sehingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, yakni robek pada dada sebelah kiri, luka tusuk pada perut kiri, dan luka tusuk pada perut bagian tengah,” jelasnya.

Warga yang melihat kejadian itu, langsung bergegas menolong korban yang kemudian membawanya ke RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin untuk mendapat tindakan medis.

“Syamsudin sempat mendapatkan penanganan berupa tindakan operasi, tapi setelah 3 hari kemudian dia dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Penangkapan RA dilakukan unit buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Iptu Gusti yang dibackup anggota gabungan Resmon Polda Kalsel juga Jatanras Polresta Banjarmasin pada Jum’ at (13/5/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

RA diringkus petugas saat berada di Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna Ujung, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Dari pemeriksaan sementara, motif penyerangan RA pada korban adalah karena membela temannya yang sebelumnya sempat bersenggolan dan cekcok di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, aksinya tersebut akibat berada di bawah pengaruh minuman keras.

“Pengakuan pelaku katanya dia sempat mabuk, korbannya juga mabuk, tapi mereka tidak mabuk bersama (tidak bergabung), antara mereka pun tidak saling mengenal,” imbuhnya.

Selanjutnya, RA diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah dan disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana tengah penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (airlangga)

Editor: Abadi