Resmi Dikukuhkan, DPD PAPPRI Kalsel Komitmen Sejahterakan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik

Namun pada tahun 1987, kepanjangannya berubah menjadi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia.

Dalam perkembangannya, PAPPRI yang anggotanya adalah para pencipta lagu dan penata musik rekaman diperluas dengan memasukan para artis penyanyi sehingga kepanjangan PAPPRI menjadi Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia.

Seiring dengan dinamika perkembangan musik di era teknologi modern dewasa ini, maka PAPPRI merasa perlu menyesuaikan eksistensinya sehingga keanggotaannya tidak lagi dibatasi pada seniman musik rekaman saja.

Berdasarkan pemikirian itu, maka pada Kongres VI PAPPRI tahun 2012, namanya berubah menjadi Persatuan Artis Pernyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Indonesia sebagai organisasi profesi yang resmi, PAPPRI merupakan badan yang terlegalisasihukum yang tercatat pada Lembaran Negara R.I dan terdaftar di Direktorat Jendral Kesbang Kementrian Dalam Negeri. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan