Resmi Dikukuhkan, DPD PAPPRI Kalsel Komitmen Sejahterakan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik

Kendati demikian, ia mengakui, bahwa PAPPRI memiliki keterbatasan, khususnya dalam bidang pendanaan. Sehingga saat ini pihaknya sepakat untuk membangun network dan kepercayaan agar bisa mengumpulkan dana-dana penunjang bagi keberlangsungan program-program kerja yang akan dijalankan.

“Kita berharap di pengurusan dengan jumlah lebih 60 orang di periode ini meski terdapat keterbatasan, PAPPRI bisa tetap eksis dan tetap berkembang,” tutupnya.

Ada pun 11 bidang PAPPRI yakni bidang orginasasi dan keanggotaan, program dan produksi musik, pengembangan musik trsdisionsl dan musik daerah, hubungan industri musik, pendidikan dan latihan. Selanjutnya, hubungan pemerintah kelembagaan, humas dan media, teknologi dan informatika, bidang hukum, bidang Kerohanian dan kesejahteraan sosial serta bidang komunikasi daerah.

“Misalnya hak cipta lagu, itu bidang hukum yang lebih tahu sehingga orang bikin lagu terlindungi hak-haknya. Kemudian masalah royalti penghasilan di kafe-kafe itu kan di Jakarta sudah jalan. Jadi kita lengkap bidangnya,” pungkas Dino.

Sekedar diketahui, PAPPRI, sebuah organisasi perkumpulan para pencipta lagu yang didirikan pertama kali pada tanggal 27 Febuari 1986. Pada awalnya merupakan kepanjangan dari Paguyuban Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia.

Tinggalkan Balasan