Rektor ULM Minta Payung Hukum Dosen dan Guru Dipisah

Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi menandatangani MoU dengan Badan Keahlian DPR RI. (foto : elosyarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Selama ini keberadaan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) secara nasional dipandang sebelah mata. Buktinya dalam agenda nasional seperti menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perguruan Tinggi ini tak libatkan.

Padahal ULM juga punya beberapa guru besar dan yang berkompeten dibidangnya. “Pengajar kita punya banyak keahlian, tapi kenapa tak dilibatkan,” ujar Rektor ULM, Prof Sutarto Hadi pada seminar tentang Urgensi Perubahan UU Guru dan Dosen di Kampus Pascasarjana ULM di Banjarmasin, Selasa (27/11/2018).

Namun ‘kegalauan’ ULM kini terobat. Sebab di sela seminar ada penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Keahlian DPR RI melibatkan ULM pada penggodokan RUU.

Sutarto menyambut positif MoU itu. “Dengan adanya MoU itu, setidaknya ULM bisa memberikan pemikiran pada semua penggodokan rancangan payung hukum yang dilakukan DPR RI,” ujarnya bangga.

Mengenai RUU Guru dan Dosen, pihaknya meminta dipisah. Jadi ada UU tersendiri antara guru dan dosen. “Sebab jelas fungsi dan tugas guru dengan dosen itu berbeda walau mereka sama-sama tenaga pendidik,” tekan Sutarto.

Kalau guru, memberikan pelajaran dasar. Sementara dosen, sambung Sutarto, lebih pada pengembangan pengabdian buat masyarakat. “Makanya kami ingin RUU itu dipisah,” sarannya.

Sementara Syaifullah Tamliha, menginginkan pada setiap penggodokan payung hukum harus melibatkan banyak pihak. “Jadi pihaknya dilibatkan bukan hanya perguruan tinggi tertentu saja, ULM pun wajib dilibatkan,” harap alumnus ULM ini.

Mengenai usulan pemisahan RUU guru dan dosen, akan dikaji pihaknya. “RUU ini inisiatif DPR RI, segala masukan akan kita tampung. Termasuk usulan ULM memisahkan RUU guru dan dosen,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ikut dalam penandatanganan MoU itu.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan