Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tabalong Capai 97,71 Persen

Kepala BPPRD Tabalong, Erwan Mardani. (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Tabalong mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 31 Desember 2019 mencapai Rp72,805 miliar.

Pencapaian tersebut menyentuh 97,71 persen dari target 100 persen realisasi pajak daerah yakni, Rp74,510 miliar.

Kepala BPPRD Tabalong, Erwan Mardani mengatakan, meski realisasi tahun ini belum maksimal, namun untuk pencapaian pajak daerah di beberapa sektor mengalami surplus.

“Yang menjadi primadona pencapaian pajak tahun ini adalah dari sektor pajak restoran yang mencapai Rp16,326 Milyar atau mencapai 113,69 persen,” beber Erwan saat press release di Aula BPPRD Tabalong, Selasa (32/12/2019).

Ia juga mengatakan, sumber lain penerimaan pajak daerah tahun ini juga didapat dari sektor pajak penerangan jalan yang realisasinya mencapai Rp23,263 Milyar atau 113,38 persen dan pajak mineral bukan bukan logam dan batuan realisasinya mencapai Rp20,540 Milyar atau 103,48 persen.

Sementara di beberapa sektor penerimaan pajak yang belum mencapai target seperti, pajak sarang burung walet yang baru mencapai 22,35 persen, pajak air bawah tanah 28, 33 persen, pajak pajak hotel 86,98 persen, pajak hiburan 35,75 persen, pajak PBB-P2 54,92 persen, pajak reklame 43,81 persen dan pajak BPHTB 74,06 persen, Erwan mengakui adanya kendala-kendala yang cukup berarti seperti, kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, kurangnya sarana dan SDM dari pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah juga menjadi kendala.

“Juga adanya wajib pajak dan wajib retribusi yang sudah tidak aktif lagi serta adanya objek pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak bisa dipungut,” jelas Erwan.

Ia menambahkan, kedepa pihaknya akan melakukan berbagai upaya guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Seperti membangun kerjasama dengan BUMN, instansi vertikal dan pihak ketiga. Selain itu mengembangkan pelayanan berbasis IT dan meningkatkan kapasitas SDM pengelola pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (arif)

 

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan