Ratusan Warga di Tabalong Tak Tercoklit

Bawaslu Tabalong saat melakukan penyisiran dan menemukan warga tak tercoklit. (foto : istimewa)
Bawaslu Tabalong saat melakukan penyisiran dan menemukan warga tak tercoklit. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kabupaten Tabalong untuk Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2020 telah berakhir pada 13 Agustus 2020.
Hanya saja, coklit yang dimulai sejak 15 Juli 2020 lalu itu, bukannya tanpa masalah. Karena diduga masih ada ratusan warga yang belum tercoklit.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tabalong, M Fahmi Failasofa, mengatakan, adanya ratusan warga yang diduga belum dicoklit menjadi temuan dari hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten Tabalong usai pihaknya turun melakukan penyisiran untuk memastikan apakah semua warga yang memiliki hak pilih sudah didata petugas coklit.
Dari hasil penulusuran, ada total warga Tabalong yang tak tercoklit mencapai 929 orang. “Total warga Tabalong yang tak tercoklit ada 929 orang,” ungkapnya, Selasa (25/8/2020)
Fahmi menjelaskan, dari 929 warga tak tercoklit tersebut, 499 diantaranya merupakan pemilih yang domisilinya berbeda dengan alamat yang tercantum dalam KTP.
“Sedangkan 430 sisanya merupakan warga yang berdomisili sesuai alamat KTP,” jelasnya.
Atas temuan ini, Bawaslu Tabalong telah melayangkan surat ke KPU Tabalong agar mencermati temuan yang didapatkan.
Tujuannya agar semua warga yang namanya ditemukan belum dicoklit itu tidak sampai kehilangan hak pilihnya pada saat proses pemungutan suara nanti.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat dari Baswalu Tabalong yang telah mereka terima.
Proses klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tabalong terhadap warga yang diaudit Bawaslu Kabupaten Tabalong. (foto: istimewa)
Proses klarifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tabalong terhadap warga yang diaudit Bawaslu Kabupaten Tabalong. (foto: istimewa)
Terkait adanya surat tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan melakukan penyisiran terhadap data nama yang disampaikan dalam surat Bawaslu Tabalong.
Data juga sudah diturunkan secara berjenjang melalui PPK, PPS dan konfirmasi kepada PPDP sesuai wilayahnya.
“Sebagian PPK sudah ada menyampaikan ke KPU Kabupaten dan hasilnya memenuhi syarat,” ungkap Ardi.
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, rekapitulasi data pemilih pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten Tabalong sebanyak 175.937 pemilih dengan rincian 87.698 laki-laki dan 88.239 perempuan.(arif)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan