Sabu dan Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Jpeg

BANJARMASIN, klikkalsel – Barang bukti (barbuk) berbagai jenis senilai Rp3,5 miliar dimusnahkan di halaman Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/11/2017)  pagi.

MUSNAHKAN – Barbuk sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan dilarutkan bersama deterjen dan dibakar. (ist/klikkalsel)

Barang haram tersebut hasil tangkapan Jajaran Polresta Banjarmasin dari Oktober hingga November 2017 dengan lima tersangka itu, dimusnahkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol.Anjar Wicaksana S dan  Waka Polresta Banjarmasin AKBP Guntur H beserta jajaran dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah dan pihak terkait lainnya.

Sabu seberat 32,35 gram, tramadol sebanyak 129.250 butir, carnophen sebanyak 1.124.550 butir, dan dektro sebanyak  19.960  butir senilai Rp3,5 miliar lebih itu dimusnahkan dengan dilarutkan bersama deterjen dan dibakar

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S mengatakan,  di tengah tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, pihaknya makin maksimal melakukan tindakan. Sebagai komitmen pemberantasan narkoba dan obat terlarang.

Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah meminta masyarakat Banjarmasin ikut mencegah bahaya narkoba. “Masyarakat harus waspada terhadap pengaruh narkotika,” Jelas Hermansyah. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan