Ratusan Miliar Anggaran Jadi SILPA, Pemko Berdalih Faktor Teknis

Kantor Balaikota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemko Banjarmasin masih terbilang tinggi yakni sebesar Rp 198 miliar lebih.

Namun hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Anggaran, Bidang Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Edy Wibowo bahwa SILPA tahun 2021 ini terbilang lebih sedikit dari sebelumnya.

Apabila tahun 2021 SILPA sebanyak Rp 198 miliar lebih, masih terbilang sedikit bila dibandingkan denhan SILPA tahun 2020 yang mencapai sekitar Rp 251 Miliar.

“SILPA tahun 2021 sebesar Rp 198.180.124.765,17. Sekarang masih proses audit oleh BPK RI,” ucap Edy, Kamis (10/3/2022).

Edy menerangkan, SILPA tahun 2021 itu tidak hanya terkumpul dari APBD Murni. Melainkan juga ada yang berasa dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

“SILPA ini terdiri dari anggaran campuran. Tidak murni keuangan Pemko Banjarmasin,” jelasnya.

“Jika dibandingkan dengan SILPA tahun sebelumnya ada penurunan. Itu artinya kegiatan daerah banyak terserap,” tambahnya.

Lebih jauh, Edy menambahkan, tiga SKPD yang serapan APBD tahun 2021 tertinggi. Pertama Satpol PP Banjarmasin mencapai 93,70 persen.

Disusul Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) sebesar 91,53 persen dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar 91,04 persen.

Baca Juga : Jika Habis Masa Addendum dan Jembatan HKSN Belum Selesai, Pemko Akan Cari Kontraktor Baru

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Pertimbangkan Gugat Putusan Pemindahan Ibukota ke MK

Namun ketika ditanyakan terkait masih banyaknya SILPA tersebut, apakah SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin tidak mampu menyerap maksimal.

Edy menjelaskan bahwa sebenarnya serapan yang dilakukan SKPD Pemko Banjarmasin tidak rendah. Melainkan ada sejumlah kegiatan yang di tunda dan juga memang ada dana yang di cadangkan.

“Memang ada kegiatan yang di tunda, atau memang dana di cadangkan, seperti bakeuda, karena juga mengelola dana BTT,” bebernya.

“Sedangkan pencairannya tidak mesti setiap saat, tapi disaat diperlukan sesuai aturan dan mekanisme. Kemudian perkim pembebasan lahan yang dana dititipkan di pengadilan karena mediasi, dan lain-lain,” sambungnya.

Selain itu ia juga menekankan bahwa SILPA terjadi bukan karena tidak terserap. Melain kan ada kendala teknis lain.

“Bukan karena kinerja SKPD nya lambat, tetapi memang ada faktor teknis,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran