Ratusan Buruh Geruduk Disnakertrans Kalsel Adukan Perusahaan yang Diduga Langgar Aturan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ratusan buruh dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Senin (27/2/2023). Kedatangan mereka untuk mengadukan sejumlah perusahaan yang bandel dan diduga melanggar aturan terkait ketenaga kerjaan.

Beberapa saat menyampaikan orasinya, perwakilan buruh diterima oleh jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel untuk berdialog. Dalam kesempatan tersebut para buruh menyampaikan beberapa keluhan dan permasalahan yang dihadapi.

Usai dialog, Ketua DPP Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan, Wagimun menyampaikan, agar perusahaan-perusahaan yang mereka laporkan ditindak tegas secara hukum oleh pengawas Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan karena diduga membayar upah di bawah UMP Kalsel dan membayar upah lembur tidak sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap agar apa yang disampaikan pihaknya dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah.

“Ada 7 perusahaan yang kita adukan. Jika tidak ada tindakan maka kita akan turun dengan jumlah lebih banyak,” tegasnya.

Baca Juga Terlindungi CSR Pama Indo Mining, Ahli Waris Buruh Harian Lepas Terima Santunan JKM Rp 42 Juta

Baca Juga Jaga Situasi Kamtibmas Kalsel, Sejumlah Serikat Buruh Pilih Ikuti Unras di Istana Negara

Salah satu buruh, Muklis juga menceritakan permasalahan yang dihadapinya. Ia mengaku baru saja di berhentikan sepihak oleh salah satu perusahaan di Tapin dengan alasan yang tidak jelas.

“Malamnya saya dan kawan-kawan masih bekerja. Namun paginya dipanggil dan diberikan penjelasan sudah close project,” ujarnya.

Padahal ujarnya hingga saat itu belum ada surat close project. Dan seandainya adapun seharusnya surat tersebut sudah harus diberitahukan 7 hingga 15 hari sebelumnya.

“Intinya tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Jumlah pesangon yang diterimanya pun ujar Muklis dirasa masih belum pas. Padahal ia sudah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari dua tahun.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti menyatakan pihaknya akan memberikan atensi terhadap permasalahan yang disampaikan para buruh.

Pihaknya ujar Kadis akan mempelajari sejauh apa tindakan yang bisa dilakukan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Meski ia sadari hal ini mungkin tidak mudah, karena beberapa perusahaan tersebut ada yang sudah tutup dan berkantor pusat di Jakarta.

“Mungkin nanti kita juga akan minta bantu dengan kementerian untuk melacak perusahan-perusahaan (yang berkantor di luar Kalsel) tersebut,” ujarnya.

“Kita tidak bisa menargetkan kapan selesainya. Namun akan kita bereskan secepatnya,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi