Terlindungi CSR Pama Indo Mining, Ahli Waris Buruh Harian Lepas Terima Santunan JKM Rp 42 Juta

BATULICIN, klikkalsel.com – Norliyana sedikit bisa bernapas lega. Kekhawatiran nasib keluarga pasca tinggal suami sebagai pencari nafkah dapat teratasi.

Sebab, ia menerima jaminan kematian atas nama suaminya, Yamani, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Setidaknya dengan itu, Norliyana bisa membuka usaha, baik berjualan makanan atau membuka warung sembako, demi melanjutkan hidup dan membiayai dua anaknya yang masih sekolah.

“Alhamdulillah bisa dijadikan modal. Semoga usahanya nanti lancar buat ngebiayain anak-anak,” kata Norliyana.

Alm Yamani yang merupakan buruh harian lepas meninggal dunia beberapa waktu lalu. Yamani menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program CSR dari PT Pama Indo Mining, dengan adanya program CSR tersebut Yamani terlindungi 2 program jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Keluarga Yamani pun berhak mendapat jaminan kematian dengan total nilai Rp 42 juta.

Jaminan kematian ini diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Ramadhani Rakhmad dan Human capital & Industrial Relation PT Pama Indo Mining Iskandar M. Saleh didampingi oleh Kepala Desa Tarjun Sahrani di Kantor Desa Tarjun, Kotabaru.

Baca Juga : Ahli Waris Tenaga Honor Kelurahan Kampung Baru Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 42 Juta

Baca Juga : Lindungi Nelayan dan Usaha Perikanan, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar FGD Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Pada kesempatan tersebut Ramadhani memberikan apresiasi kepada pihak PT Pama Indo Mining yang turut serta dalam memberikan dukungan dan perhatian kepada pekerja rentan di lingkungan perusahaannya dan secara tidak langsung ikut andil dalam menyejahterahkan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan dimana dengan maraknya isu terkait resesi 2023, serta mendukung Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

“Semoga dengan santunan ini bermanfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BPJamsostek dapat dirasakan bagi tidak hanya bagi peserta yang terdaftar namun juga keluarga. Dengan adanya jaminan ini, kami ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka,” kata Ramadhani

Selanjutnya pada kesempatan yang sama Iskandar mengatakan, dengan adanya kegiatan simbolisasi ini harapan ke depannya tenaga kerja akan bisa melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, dengan atas kesadaran tenagakerja dan perusahaan akan selalu berkomitmen untuk selalu berupaya memberikan bantuan sosial seperti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat di lingkungan kerja perusahaan

“Secara bergantian dan bertahap dengan minimal keikutsertaan program dan perlindungan selama 6 bulan, agar seluruh masyarakat secara merata dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan agar ketika bekerja tidak perlu khawatir akan terjadi resiko yang tidak diinginkan” tutur Iskandar.

Kepala Desa Tarjun Sahrani mengucapkan terimakasih, kepada PT Pama Indo Mining yang sangat memperhatikan masyarakat desa Tarjun dengan memberikan bantuan CSRnya dalam bentuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini yang telah dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat desa tarjun” tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan dengan PP nomor 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat. Adapun manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian adalah sebesar Rp 42 juta rupiah. Selain itu, manfaat beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp 174 juta. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.

Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp 5 juta, angkutan laut menjadi 2 juta dan angkutan udara menjadi Rp 10 juta.

Untuk santunan sementara tidak mampu bekerja dibayarkan 100 persen untuk 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh. (adv/restu)

Editor : Akhmad