Raperda Perumda PAL Banjarmasin Ditarget Selesai Tahun Ini

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Status badan hukum PD Pengelolaan Air Limbah (PAL) Banjarmasin bakal berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Sebab, saat ini Panitia Khusus DPRD Banjarmasin tengah membahas rancangan perubahan daerah (Raperda) Perumda PAL Banjarmasin.

Ketua Pansus Raperda tersebut H Sukrowardi menargetkan aturan hukum tersebut selesai di 2021 ini. Raperda Perumda PAL Banjarmasin usulan Pemkot Banjarmasin masuk Prolegda 2021

“Mudahan tahun ini Raperda tersebut akan menjadi Perda,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Menurut dia, Raperda pembentukan status badan hukum Perumda PAL Banjarmasin ini, agar memudahkan perusahaan plat merah tersebut mendapatkan penyertaan modal.

Baca Juga : Pemprov Kalsel Dukung Program YESS Kementan untuk Generasi Muda dan Permodalan

Selain itu, kata dia, Raperda tersebut untuk memaksimalkan PAL Banjarmasin dalam pengelolaan dan penanganan limbah domestik.

“Selama ini dibandingkan PDAM Bandarmasih, cakupan layanan PD PAL tidak terlalu melebar atau meluas Banjarmasin. Namun, masalah air limbah harus menjadi perhatian khusus, karena Banjarmasin saat ini tinggi pertumbuhan perhotelan, restoran dan pemukiman warga,” sebutnya.

Di satu sisi, kata anggota Komisi III DPRD Banjarmasin ini, status perusahaan umum daerah ini harusnya segaris lurus dengan kinerja PD PAL.

“Apalagi, Banjarmasin termasuk salah satu kota yang turut disorot soal sanitasinya, apalagi pasca banjir pada awal tahun lalu,” tuturnya.

Saat ini PD PAL Kota Banjarmasin memiliki 7 instalasi pengolahan air limbah (IPAL) layanan yakni di Jalan Lambung Mangkurat, Pekapuran Raya, HKSN, Basirih, Tanjung Pagar, Sungai Andai dan Sultan Adam. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan