BANJARMASIN, klikkalsel.com – Banjarmasin telah dikenal sebagai kota yang religius dan masyarakatnya mayoritas beragama Islam, sehingga dalam waktu dekat regulasi tentang Pariwisata Halal segera diterbitkan.
Mengingat saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) tentang Pariwisata Halal.
Ketua Pansus Raperda Pariwisata Halal Hilyah Aulia mengatakan, payung hukum ini masih dalam proses pembahasan, dan rencananya akan selesai setelah dua kali pembahasan.
“Kemungkinan dua kali pembahasan lagi. Kan waktu pembahasan itu tiga bulan,” ucapnya, kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Tujuan dibuatnya aturan tersebut, kata Hilyah, tidak lain untuk memberikan kemudahan akses beribadah dan kuliner halal dan higienis bagi wisatawan atau turis muslim saat berwisata di kota ini.
Baca Juga : Bikin Gaduh, Pria Gempal Bawa Mandau Diciduk Ditengah Aksi Demo Omnibus Law
Apalagi, lanjutnya, Banjarmasin telah dikenal sebagai kota yang religius dan masyarakatnya mayoritas beragama Islam.
“Jadi aturan ini lebih mengedepankan fasilitas untuk ibadah. Seperti tersedianya arah kiblat dan tempat bersuci, termasuk memasarkan produk halal di hotel-hotel,” terangnya.
Ketua DPC PKB Banjarmasin ini menambahkan, dengan berlakunya Perda itu nantinya, maka seluruh industri parawisata termasuk hotel atau penginapan wajib menyediakan fasilitas pendukung tersebut.
“Tempat bersuci yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, tersedianya peralatan ibadah, seperti sajadah dan mukena. Itulah yang nanti termuat dalam payung hukum tersebut. Ini masih kami godok, insya Allah cepat selesai,” terangnya. (farid)
Editor : Amran