Rapat Paripurna DPRD Kalsel Putuskan Dua Raperda

foto : rizqon/klikkasel

BANJARMASIN, klikkasel- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (8/8/2019) siang, membahas agenda pengambilan keputusan terkait dua Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Raperda yang pertama tentang Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pukiman Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam hal ini anggota DPRD Kalsel H Hormansyah mewakili Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan kepada peserta rapat paripurna, yang turut dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

H Hormansyah menjelaskan raperda yang dimaksud merupakan kelanjutan dari Keputusan Pimpinan DPRD Kalsel Nomor 59 Tahun 2018 Tanggal 15 November 2018. Sebelumnya, telah dibentuk empat pansus, yang salah satunya terkait pelaporan yang disampaikannya.

Raperda tersebut diantaranya membahas, pertama, soal penataan kawasan kumuh serta pembangunan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman baru. Rumusannya telah difasilitasi Kementrian Dalam Negeri, sedangkan Pansus pun telah melakukan penyesuaian dan perbaikan.

“Dari berbagai bahan sumber masukan tersebut, Pansus II telah banyak memperoleh bahan yang sangat berharga,” kata H Hormansyah dalam laporannya.

Raperda yang kedua adalah Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Laporan Pansus disampaikan H Danu Ismadi Saderi.

Berdasarkan masukan yang diperoleh saat studi komparasi, konsultasi, dan saat rapat pembahasan dengan SKPD terkait, H Danu Ismadi Saderi menyampaikan rekomendasi Pansus. Diantaranya, mengedepankan asas layanan publik dalam setiap jenis pungutan retribusi daerah.

Kemudian, tarif yang ditetapkan dalam retribusi jasa usaha harus memuat komposisi unsur sosialnya, sehingga akan berbeda dengan tarif jasa usaha swasta yang tentunya lebih tinggi.

“Perlunya dikembangkan sistem online dan non tunai terhadap objek retribusi sehingga tercipta suatu sistem yang transparan dan dapat diakses secata langsung untuk melihat besaran perolehan retribusi secara realtime,” cetus H Danu Ismadi Saderi menyarankan langkah-langkah pemerintah setelah reperda diputuskan.

Selain mengambil keputusan terkait dua raperda tersebut, dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penyampaian pandangan gubernur terhadap rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2019.(rizqon/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan