Rapat Evaluasi Perwali 68, Penerapan Sanksi Denda tak Ada Paksaan

Rapat evaluasi penerapan Perwali 68, di Ruang rapat berintegrasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin menggelar rapat evaluasi penerapan perwali nomor 68 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Banjarmasin.

Rapat yang dilaksanakan ruang rapat berintegrasi Balaikota Banjarmasin tersebut dipimpin langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Dalam kegiatan Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo menyatakan, pelaksanaan penegakan aturan Perwali tersebut telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selanjutnya dikatakan Sabana, saat melaksanakan tugas di lapangan, aparatur penegak disiplin tidak pernah memaksakan masyarakat memilih sanksi denda Rp100 ribu.

“Dalam pelaksanaan kami tidak memaksa untuk memilih, karena di perwali itu ada sanksi sosial,” ujarnya.

Menurutnya, bila ada masyarakat yang terkena sanksi Rp 100 ribu, itu merupakan pilihan mereka sendiri. “Kami selalu memberikan pilihan. Jadi kami tidak pernah memaksa masyarakat untuk dikenakan denda Rp100 ribu. Itu pilihan mereka sendiri,” tegasnya.

Selain itu, ia ingin untuk kategori sanksi sosial, durasi waktu yang diterapkan untuk bersih-bersih lingkungan disamakan, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menyampaikan bahwa, perwali 68 ini sudah disepakati bersama untuk kembali diterapkan, hingga waktu yang telah ditentukan sebelumnya yakni hingga 28 September 2020.

Baca juga : Buka Masker Saat Meludah, Warga Kabupaten Banjar Dikenakan Denda

“Ini sudah kita sepakati perwali tetap dilaksanakan, tetapi dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium. Dimana pemberian sanksi berupa denda sebagai penerapan yang terakhir, dan mendahulukan upaya edukasi kepada masyarakat,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan