Buka Masker Saat Meludah, Warga Kabupaten Banjar Dikenakan Denda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan mengeluarkan kontroversi baru, hal ini dikarenakan adanya warga yang tidak terima disanksi oleh petugas.

Petugas Gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP ini mendapati, Muhammad Yudistira yang sedang tak memakai masker saat petugas gabungan menggelar razia penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, di Pasar Sentra Antasari, Kamis (17/9/2020).

Yudistira mengaku, bahwa ia bukan merupakan warga Banjarmasin, melainkan berasal dari Martapura, Kabupaten Banjar. Ketika terjaring ia membantah bahwa tidak menggunakan masker, menurutnya bahwa saat itu hanya melepas masker untuk meludah.

“Saat itu petugas datang dan saya langsung dibawa mereka,” ujarnya.

Meski sempat bersitegang dengan petugas, akhirnya Yudistira mengikuti proses yustisi dengan petugas, dan ia lebih memilih untuk membayar denda, dibandingkan dengan membersihkan fasilitas umum.

“Saya membayar denda saja. Karena ingin bergegas,” tuturnya.

Baca juga : TPA Basirih Diperkirakan Hanya Bisa Menampung Sampah Sekitar 7 Tahun Lagi

Sementara itu, PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Fathurrahim menjelaskan pelanggaran yang dialami Yudistira bukan hanya tak memakai masker, melainkan juga meludah.

“Dia ditangkap petugas saat buka masker dan meludah,” ucapnya.

Menurutnya, meludah di tempat umum juga dilarang. Terlebih di tengah masa pandemi seperti ini, air ludah seseorang dapat menjadi sumber penularan.

“Kita tidak tahu saat itu dia terkena covid atau enggak. Ludah yang dibuang itu di tempat umum, dan Itu membahayakan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan