BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban Perusahaan Pers atau media agar memenuhi tunjangan hari raya (THR) bagi wartawan.
Selain itu surat edaran tersebut melarang wartawan serta perusahaan media di bawah naungan Dewan Pers meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat wartawan tersebut bekerja.
Dalam SE Dewan Pers nomor 01/SE-DP/IV/2023 tertulis bahwa perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel.
Dikatakan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bahwa setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.
“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” katanya.
Baca Juga 20 Perusahaan Dilaporkan Karyawan ke Disnakertrans Kalsel Terkait THR
Baca Juga THR untuk ASN dan PPPK di Tabalong Akan Disalurkan, Pemerintah Anggarkan 26,7 Milyar
Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan.
“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” ucapnya.
Di surat yang sama, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.
Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.
“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” terangnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Helmie mengatakan, pihaknya mendukung imbauan yang termaktub dalam SE Dewan Pers tersebut.
Menurutnya, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput.
“Larangan ini sudah ada setiap tahun, jadi tentu sikap kita (PWI Kalsel) mendukung. Karena THR itu memang tanggung jawab perusahaan media,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya berharap semua wartawan yang tergabung dibawah naungan PWI Kalsel mendapat THR dari media dan perusahaan pers tempatnya bekerja.
“Kalau kami PWI berharap, wartawan yang bernaung di PWI mendapatkan THR di mana media ia bekerja,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran