20 Perusahaan Dilaporkan Karyawan ke Disnakertrans Kalsel Terkait THR

Tunjangan Hari Raya (THR)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sedikitnya sudah 20 pengadu yang diterima Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel tentang Tunjangan Hari Raya (THR ) Idul Fitri 1444 H tak sesuai ketentuan.

Pengaduan terdiri dari 18 laporan THR tidak dibayarkan, dan 2 pengaduan pembayaran THR tak sesuai ketentuan.

“Laporan tersebut merupakan data yang di kumpulkan melalui posko THR Disnakertrans Kalsel,” kata Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Selasa (18/4/2023).

Adapun perusahaan yang dilaporkan bergerak di sektor industri kayu, outsourcing, perhotelan dan jasa keuangan.

Ia menyatakan, laporan ini akan ditindak lanjuti secepat secara langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga THR untuk ASN dan PPPK di Tabalong Akan Disalurkan, Pemerintah Anggarkan 26,7 Milyar

Baca Juga Bentuk Penegasan dan Imbauan Pemberian THR, Disnaker Tabalong Surati Seluruh Perusahaan

Untuk mekanisme yang dilakukan mulai dari telpon hingga pemanggilan ke Disnakertrans Kalsel.

“Kita perlu klarifikasi dan verifikasi untuk menyelesaikan pengaduan ini, karena biasanya ada miskomunikasi aja,” ucapnya.

Diharapkan penyelesaian aduan THR lebaran rampung sebelum H -1 Idul Fitri. Namun berdasarkan aturan penanganan laporan THR bisa dilaksanakan H+7 Lebaran.

“Kami ingin karyawan menerima THR sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad