Putusan DKPP Tak Berkaitan Pelanggaran Paslon, Kuasa Hukum BirinMu: Tuduhan di MK Hanya Pengulangan ‘Kaset Rusak’

Putusan DKPP Tak Berkaitan Pelanggaran Paslon, Kuasa Hukum BirinMu: Tuduhan di MK Hanya Pengulangan 'Kaset Rusak'
Putusan DKPP Tak Berkaitan Pelanggaran Paslon, Kuasa Hukum BirinMu: Tuduhan di MK Hanya Pengulangan 'Kaset Rusak'

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DKPP RI telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu IV Azhar Ridhanie selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel. Dalam sidang putusan yang di gelar, Rabu (10/2/2021) tersebut ia diputuskan terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sementara, 4 komisioner Bawaslu sebagai teradu lainnya di antaranya Erna Kasypiah, Iwan Setiawan, Aries Murdiono, dan Nur Kholis Majid dinyatakan tidak bersalah. Bersamaan dengan ini, DKPP akan melakukan rehabilitasi nama baik bersangkutan.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait pasangan Sahbirin Noor-Muhidin, Andi Syafrani mengatakan putusan DKPP tersebut berisi penilaian terhadap pelanggaran etika penyelenggara pemilihan, bukan pada ranah substansi dugaan pelanggaran pidana atau administrasi paslon.

“Hal yang dipertimbangkan dan dihukum dalam putusan DKPP hanyalah aspek kerja dan kinerja Bawaslu sesuai ketentuan,” jelasnya.

Amar putusan, sebutnya, menyatakan teradu IV anggota Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie sebagai koordinator kajian melanggar kode etik dan dihukum dengan teguran keras.

“Ini berarti laporan Pengadu Denny Indrayana dikabulkan sebagian. Dari pertimbangan hukum yang dibacakan DKPP, kesalahan Teradu IV adalah membuat analisis laporan yang isinya saling bertentangan. Sehingga dianggap tidak profesional dan tidak menguasai hukum, serta tidak menyampaikan ataupun menyerahkan analisis itu kepada rekan teradu lainnya dalam rapat pleno pengambilan putusan,” tegas eks kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf tersebut.

Baca Juga : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Dijatuhi Sanksi Oleh DKPP RI

Selain itu, dia menjelaskan, sesuai fungsinya keputusan DKPP tidak menilai substansi apapun terkait laporan pengadu soal dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada gubernur petahana Sahbirin Noor.

“Sehingga tidak berdasar jika menghubungkan putusan DKPP dengan tuduhan pelanggaran terhadap Sahbirin Noor. Tuduhan kubu Denny Indrayana bahwa ada ketidakkonsistenan antara kajian dan putusan Bawaslu Kalsel justru dibenarkan, tapi tidak menyangkut substansi dugaan pelanggaran. Namun yang disoal DKPP menyangkut kajian analisis yang kontradiktif dibuat oleh salah satu anggota Bawaslu,” ucapnya.

Dia menegaskan, putusan DKPP ini semakin menguatkan putusan Bawaslu Kalsel soal tidak terbuktinya pelanggaran yang ditujukan kepada Sahbirin Noor. Artinya semua laporan Denny Indrayana telah kandas secara hukum karena memang tak dapat dibuktikan.

“Menyampaikan kembali tuduhan tersebut di MK hanyalah pengulangan ‘kaset rusak’ yang harusnya membuat para pendengar ocehannya merasa risih dengan ambisi kekuasaan yang dipertontonkan ke publik di saat kondisi masyarakat Kalsel yang masih berduka karena musibah banjir.” tegasnya.

Dia pun berharap Denny Indrayana dapat menerima kekalahannya sebagaimana disampaikan dalam Fakta Integritas bersama KPU saat mencalonkan diri dulu dan menyalurkan energinya untuk bersama-sama membangun Kalsel. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan