Puluhan Pengendara Terjaring Razia Intan

Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan roda dua di Jalan Jendral Sudirman. (foto: nuha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan giat razia kendaraan bermotor di Jalan Jendral Sudirman depan masjid Sabilal Banjarmasin, Selasa (3/9/2019).

Pengendara roda dua yang melalui jalur Jalan Jendral Sudirman dibuat terkejut akan razia tersebut, hal itu terlihat padatnya antrian pemeriksaan oleh petugas kepolisian yang ingin memeriksa kelengkapan berkendara.
Rata-rata kesalahan pengendara ditilang petugas sore ini dikarenakan kurang mempersiapkan diri dalam kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor.

Adapun hasil dari razia itu, diberlakukan E-Tilang SIM kepada 7 pelanggar, tilang STNK 30 pelanggar dan tilang kendaraan bermotor 24 pelangar.

“Jumlah yang terjaring ada 61 pelanggar,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Ipda Sunaryanto.

Terjaringnya para pengendara disebabkan tidak memenuhi syarat dalam berkendara yang baik seperti administrasi atau surat-menyurat kendaraan dan atributnya yang kurang lengkap.

Ipda Sunaryanto mengatakan, kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berkendara masyarakat guna menekan angka kecelakaan di jalan.

“Kami mengimbau agar masyarakat yang berkendara harus menyiapkan kelengkapan administrasi atau surat menyurat kendaraannya sebelum berpergian,” kata dia.
Kepolisian menindak pengendara sesuai pasal pelanggarannya dan menggunakan E-Tilang terkoneksi dengan 3 instansi, BRI, Pengadilan, serta Kejaksaan. Jadi untuk denda nominalnya akan di SMS dari BRI ke pelanggar dan bukan melalui ke Polisi lagi.

Setiap pelanggar akan ditanyakan nomor handphone (hp) dengan harapan selanjutnya akan didapatkan nomor BRI Virtual Account (BRIVA) yang akan masuk ke HP masing-masing pelanggar, jadi untuk pembayaran bisa langsung ke BRI, bukti pembayaran dilampirkan selanjutnya bisa diambil barang buktinya ke Polresta Banjarmasin.

Diketahui, razia tersebut rangkaian Operasi Patuh Intan 2019 yang merupakan operasi kewilayahan, dan setiap Polres seluruh Indonesia melaksakannya. Kegiatan tersebut sudah memasuki hari ke 6 yang dimulai 29 Agustus dan berakhir tanggal 11 September 2019.

Selama 6 hari yang sudah terdata dan dilakukan laporan E-Tilang, Polresta Banjarmasin sedikitnya telah menjaring sebanyak 1.605 pelanggar. (nuha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan