Puluhan Bangunan di Kawasan Sungai Veteran Hingga Simpang Pasar Kuripan Akan Dibebaskan

Kawasan Sungai Veteran

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin berencana akan kembali melanjutkan program Normalisasi Sungai guna pengendalian banjir di Kota Banjarmasin. Sehingga bangunan di kawasan Jalan Veteran hingga Simpang Pasar Kuripan akan dibebaskan.

Program yang menjadi prioritas Walikota Banjarmasin ini, mulai memasuki tahapan pembebasan lahan. Dimana ada tiga kawasan di Kota Banjarmasin akan dibebaskan oleh Pemko Banjarmasin guna mendukung program tersebut.

Disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Thomas Sigit Mugiarto, bahwa tiga kawasan tersebut yakni kawasan Veteran dan Pekapuran Banjarmasin Timur, dan Jafri Zam-zam Banjarmasin Tengah.

“Ada sebanyak 20 persil lahan sekitar kawasan sungai Veteran Banjarmasin Timur dibebaskan. Pembebasan dilakukan tidak keseluruhan bangunan yang terdampak,” ujarnya saat di konfirmasi klikkalsel.com

Menurutnya pembebasan lahan tersebut sangat perlu dilakukan guna peluasan dan tambahan dalam pelaksanaan pengerjaan normalisasi oleh pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimatan III.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Banyak Dapat Inovasi Saat Berkunjung ke Kota Semarang

Baca Juga : Paman Birin Mewanti PUPR Jangan Mengurangi Spesifikasi Pembangunan

Selain itu, menurut Sigit bahwa pihaknya saat ini sudah memasuki pada tahapan persiapan penyediaan jasa konsultan penilaian lahan.

“Nanti dari penilaian konsultan tadi akan dapat hasil lahan yang harus dibebaskan,” bebernya.

Untuk melakukan pembebasan lahan tersebut, Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menganggarkan sebesar Rp 33 miliar, dan pembebasan lahan tersebut ditargetkan rampung pada Maret mendatang.

“Setelah lahan siap, maka program tersebut bisa segera dimulai. Dimana tahun ini difokuskan di wilayah segmen 1 kawasan Veteran,” jelasnya.

Pembebasan lahan tersebut nantinya akan dimulai di kawasan Tempekong hingga ke simpang Pasar Kuripan, yang kemudian disambung sampai Sungai Lulut.

“Pelaksanaan konstruksinya sendiri tetap tahun tunggal bukan multi years,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu kesepakatan bersama warga terdampak. Jika ada yang tidak sepakat maka akan diberikan waktu 15 hari untuk menyatakan keberatan setelah negoisasi.

“Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak mengajukan keberatan maka dianggap menyetujui dan pembayaran langsung dilaksanakan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran