Puar Yakin Ada Pihak Memutarbalikkan Fakta Soal Pemberian Maaf dari Paman Birin

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Berseliweran tudingan setingan, setelah calon Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin memaafkan Agustian Noor, pelaku penyebar hoax dan fitnah saat diproses hukum.

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, Bidang Pemenangan Pemilu, Puar Junaidi, berharap masyarakat tak termakan intrik politik pihak yang memutar balikkan fakta yang terjadi.

Kabar setingan itu ramai beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa pelaku Agus adalah kader PAN yang sengaja disiapkan tim paslon Sahbirin Noor-Muhidin untuk menyudutkan Denny-Difri (H2D). Bahkan, Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel, Ilham Nor merespon tudingan tersebut.

“Mainnya kurang cantik, rupanya terduga pelaku yang disuruh mengaku suruhan H2D, merupakan kader PAN, kader partainya sendiri,” ujar Ilham Noor dikutip di https://suarakalsel.com/2021/06/07/penyebar-dugaan-korupsi-rupanya-caleg-pan-pengusung-birinmu-ilham-nor-ada-upaya-memfitnah-h2d/.

Puar Junaidi heran dengan lawan politik Sahbirin Noor-Muhidin yang menghalalkan segala cara hingga memutar balikkan fakta. Sudah jelas, tegas Puar dalam keterangan pelaku di Polresta Banjarmasin bahwa pelaku diupah Rp400 ribu oleh inisial ARD yang diduga kuat pihak Denny Indrayana.

“Ini harus kita sikapi karena tidak sesuai dengan perilaku dan budaya masyarakat Banjar. Mafia politik ini harus kita berantas, harus kita tantang karena telah melakukan fitnah memutarbalikkan fakta,” tegasnya.

Baca Juga : PAN Klarifikasi Agus Bukan Kader Sejak 2 Tahun Lalu

Baca Juga : Dimaafkan Paman Birin, Penyebar Hoax dan Fitnah Korupsi Renovasi Makam Ulama Lepas dari Pasal Berlapis

Puar mengungkapkan intrik mapia politik yaitu merekayasa fakta yang terjadi terlebih di tengah berprosesnya perkara hukum. Dia mempersilakan jika ada pihak-tertentu yang merasa dirugikan atas keterangan pelaku melakukan gugatan hukum agar bersama-sama mengungkapkan fakta sebenarnya.

“Kan bisa melakukan gugatan! Tidak mestinya dikembangkan menjadi opini sebuah opini politik,” ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa selebaran yang menyebut Paman Birin korupsi sebesar Rp80 Miliar proyek penataan renovasi komplek makam ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari saat menjabat Gubernur Kalsel adalah fitnah. Secara hukum, dalang dibalik ini perlahan akan terungkap.

“Yang harus ditindaklanjuti itu adalah siapa pemeran utama dari kegiatan itu. Kalau memang ada penyimpanan sebutkan dalam bentuk apa, karena apa? Karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah berurut 8 kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Artinya di dalam penggunaan anggaran itu selalu transparansi dan selalu mendapat asas manfaat dari masyarakat,” ungkapnya.

Puar menambahkan, langkah yang diambil Paman Birin menerima permohonan maaf pelaku sudah benar. Hal itu, sebutnya, adalah bukti sikap bijaksana sosok pemimpin.

“Paman Birin selaku korban yang difitnah. Ini sesuatu yang sangat luar biasa, apa yang dilakukan oleh Paman Birin ini patut menjadi perhatian kita bersama karena sebagai pemimpin yang bijak, paham dengan situasi dan kondisi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus menyesali perbuatannya saat proses mediasi dengan Kuasa Hukum pasangan calon Sahbirin Noor-Muhidin di Polresta Banjarmasin, Senin (7/5/2021) dini hari.

Pria paruh bayah itu tersandung pasal berlapis 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah korupsi sebesar Rp80 Miliar terhadap Paman Birin saat menjabat gubernur terkait renovasi komplek makam ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.

Agus terekam CCTV menyebarkan selebaran bernarasi tudingan korupsi itu ke rumah-rumah warga di Jalan Prona 1 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (5/6/2021) waktu subuh. Kemudian, yang bersangkutan diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polresta Banjarmasin, Minggu (6/6/2021).

“Membagi selembaran cuma satu kali itu aja,” ucapnya.

Dia mengaku dikasih Rp400 ribu oleh teman lamanya berinisial ARD untuk menyebarkan selebaran tersebut. Pelaku dan ARD berkomunikasi lewat telepon dan bertemu di bawah flyover Jalan Ahmad Yani KM 3, Kamis (3/6/2021).

“Dikasih sekian selembaran itu sudah bercurai. Di dalam tumpukan itu, bilangnya uang buat bensin,” ujarnya.

Lantas siapa ARD dan latarbelakang yang bersangkutan meminta pelaku menyebarkan selebaran fitnah korupsi tersebut?

“Kalau yang dimintanya itu, otomatis orang Denny,” tandasnya.

Pelaku mengaku menyesali perbuatannya hingga tersandung perkara hukum. Lantaran tidak enak menolak permintaan teman lamanya untuk membagikan selebaran tersebut.

“Dalam hati paling dalam memohon maaf kepada Paman Pribadi khususnya, dan para pendukung beliau dan masyarakat luas Kalimantan Selatan atas kekhilafan yang ulun lakukan,” pungkasnya.

Saat ini Agus masih menjalani proses hukum dikenakan wajib lapor di Satreskrim Polresta Banjarmasin setiap Senin dan Kamis, pasca dimaafkan Paman Birin dalam hal ini adalah korban fitnah.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan