PSBB Banjarmasin Berakhir, Tempat Ibadah Akan Dibuka dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Banjarmasin selama 38 hari, akhirnya Banjarmasin memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB.
Pelaksanaan PSBB di Banjarmasin yang begitu banyak menuai kritik dan komentar dari masyarakat, termasuk disinyalir dinilai tak mampu menekan angka penambahan kasus warga yang terpapar virus Corona (Covid-19).
Kendati demikian, Pemko Banjarmasin mempunyai sudut pandang berbeda, karena tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin mengklaim upaya yang dilakukan justru berhasil menemukan sebanyak mungkin kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mengatakan, dari rapat evaluasi tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin yang dilaksanakan hari ini menghasilkan sebuah keputusan bahwa Banjarmasin tidak lagi memperpanjang pelaksanaan PSBB.
“Hasil rapat evaluasi kita hari ini kita tidak lagi memperpanjang PSBB karena sudah masuk tahapan ke 3, jadi per 31 Mei 2020 kita nyatakan PSBB di Banjarmasin tidak dilanjutkan lagi,” tegasnya, Minggu (31/5/2020).
Kemudian sesuai dengan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat bahwa status tanggap darurat bencana non alam atau bencana kesehatan dilanjutkan. “Karena ada keputusan itu jadi kita mengikuti arahan Pemerinta Pusat,” ucapnya.
Meskipun pelaksanaan PSBB tidak dilanjutkan, segala prilaku sikap dan arahan yang terkait tentang pelaksanaan PSBB tetap akan di berlakukan dalam bentuk protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan dan yang lainnya. Tidak hanya itu, physical distancing dan social distancing juga harus tetap laksanakan.
“Prilaku kita saat dalam pelaksanaan PSBB tetap di berlakukan, terlebih di pusat keramaian seperti pasar dan sarana publik wajib menggunakan masker. juga di sarana publik harus ada pengukur suhu atau thermal gun,” jelasnya.
Ibnu Sina juga mengungkapkan bahwa ada hal yang sangat sensitif yakni perihal keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 terkait dengan pedoman pelaksanaan pada masa pandemi yaitu untuk aktifitas perekonomian dan perkantoran tetap dilaksanakan.
Selain itu, sesuai dengan arahan pemerintah pusat juga disampaikan Ibnu Sina bahwa fasilitas atau tempat ibadah pasca PSBB dan merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman rumah ibadah yang aman dimasa pandemi Covid-19.
“kita akan membuat semacam rumah ibadah percontohan penerapan protokol kesehatan dengan menggandeng Kementrian Agama Banjarmasin, Dewan Masjid, dan Majelis Ulama Indonesia serta unsur Forkopimcam di setiap kecamatan,” tuturnya.
Penerapan percontohan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut yaitu untuk skala Provinsi di Masjid Raya Sabilal Muhtadin, untuk skala Kota di Masjid Agung Miftahul Ihsan lalu di skala Kecamatan di masing-masing Masjid Jami yang ada di kecamatan.
Namun pasca penerapan PSBB ini ia mengatakan Banjarmasin tidak mengatakan bahwa ini adalah New Normal. “Pasca PSBB ini kami tidak menyebutnya sebagai Normal Baru dan tidak juga menyebutnya sebagai New Normal tetapi kondisi tanggap darurat pasca PSBB dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan