Pro Kontra Sepeda Listrik yang Tengah Digandrungi di Banjarmasin, Ini Tanggapan Pihak Terkait

Pro Kontra Sepeda Listrik yang Tengah Digandrungi di Banjarmasin, Ini Tanggapan Pihak Terkait
Ilustrasi (net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sepeda listrik kini banyak digandrungi masyarakat guna menunjang aktifitas sehari-hari. Entah karena alasan hemat energi di tengah melonjaknya harga sebagian jenis BBM atau hanya karena alasan ‘lifestyle’ semata.

Namun dalam penggunaannya memunculkan pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung dengan tujuan penghematan, namun tak sedikit yang mengkritisi karena penggunanya yang lebih banyak anak-anak hingga dikhawatirkan mengancam keselamatan.

Belum lagi adanya sejumlah penggunanya yang melenggang bebas di jalan raya tanpa mengindahkan sejumlah peraturan yang ada.

Dihubungi terkait hal itu, Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir melalui PS Kanit Dyaksa, Aiptu Budiono mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik disebutkan bahwa penggunanya minimal berusia 12.

“Namun tetap dengan didampingi orang dewasa,” ucapnya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga : Buka Cabang Ke-6, Red Wheels Scooter Kini Hadir di Banjarmasin

Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Ajak Bhabinkamtibmas dan Babinsa Nonton Bioskop

Untuk itu ia mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua untuk memperhatikan faktor keamanan seperti helm dan sebagainya.

Ia pun mengingatkan para pemilik sepeda atau scooter listrik untuk tidak melakukan modifikasi pada kecepatan motor, karena pada Permenhub telah diatur untuk scooter dan sepeda listrik kecepatan maksimal 25 kilometer perjam, sedangkan untuk jenis lain seperti Hoverboard, Otopet hanya 6 kilometer perjam.

Kepala Dinas Perhubungan Slamet Begjo melalui Kabid Lalu Lintas, Febri saat dihubungi terkait kekhawatiran keselamatan berkendara akibat banyak pengguna sepeda listrik yang “nyelonong” ke jalan raya mengatakan di dalam Permenhub telah dijelaskan sejumlah lajur dan kawasan khusus untuk sepeda listrik.

Ia menyebut sepeda listrik dapat digunakan di lajur khusus kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik dan lajur sepeda.

“Sedangkan kawasannya bisa di pemukiman, perkantoran, kawasan wisata dan berbagai kawasan yang telah diatur oleh Permenhub,” jelasnya.

Febri menyebut pekan depan pihaknya akan menggelar rapat lintas sektor guna mengevaluasi fenomena baru ini. Sehingga dapat dirumuskan sejumlah aturan terkait penggunaan sepeda listrik ini.

“Jadi nanti akan kita rapatkan dan sosialisasikan. Bisa terkait batas kecepatan dan kawasan yang diperbolehkan untuk sepeda listrik,” sambungnya.

Jika dibutuhkan pihaknya pun akan memasang marka atau rambu untuk mengatur penggunaan sepeda listrik di Banjarmasin.

“Tapi pakemnya tetap akan mengacu pada Permenhub Nomor 45 tersebut,” tandasnya. (David)

Editor: Abadi