BANJARBARU, klikkalsel.com – Dinas Pendidikan Banjarbaru kian melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Mentri tentang panduan terbaru dalam penyelenggaraan aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Banjarbaru melalui Kepala Bidang SD Edy Yuana Pribadi mengatakan SKB terbaru ini berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan sebagai prioritas utama.
Hal tersebut tertuang dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 .
“Hal-hal baru yang tertuang dalam SKB ini antara lain tentang vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang cukup detil mengenai syarat-syarat PTM dilakukan mulai Januari 2022,” ucap Edy Yuana Pribadi,Senin (27/12/2021) sore.
Edy Yuana Pribadi menuturkan bahwa di dalam SKB terdahulu, satuan pendidikan yang mayoritas PTK-nya sudah divaksin wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan PTK yang belum divaksin disarankan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal tersebut kini juga dipertegas agar kesehatan dan keselamatan warga sekolah lebih terjamin, yakni PTK harus sudah divaksin.
Karena itu, lanjut Edy Yuana Pribadi untuk pengaktifan PTM terbatas 100 persen, yang paling penting adalah prasyarat bahwa semua pendidik/guru dan tenaga kependidikan yang hadir di satuan pendidikan yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap 2 dosis.
Baca juga: Umroh Kembali Ditunda Hingga Awal Tahun
Baca juga: Maksimal Pelaksanan PTM, Satuan dan Tenaga Pendidik di Banjarbaru Diberi Penghargaan
“Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan,” tuturnya.
“Kini, cakupan vaksinasi PTK mempengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu, untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi. Yang artinya jika semua tercapai maka PTM akan bisa dilaksanakan setiap hari,” tambah Edy Yuana Pribadi.
Selain itu, Edy Yuana Pribadi mengatakan bagi orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.
“Dalam SKB terbaru mulai semester 2 tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas, jadi tentu kita saat ini melakukan persiapan kesekolah untuk penerapaan dan pendataanya,” terangnya.
Dan dalam SKB 4 Menteri terbaru ini juga memuat aturan mengenai penghentian PTM terbatas sementara.
Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3×24 jam.
Sementara, disinggung vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun, Edy Yuana Pribadi mengungkapkan saat pihaknya masih melakukan pendataan kepada siswa-siswi di tiap sekolah.
“Kita sambil berjalan, persiapan penerapan SKB yang terbaru ini, dan juga pendataan jumlah yang akan di sampaikan ke Dinkes untuk vaksinasi. Mudahan semua bisa siap dan bisa melaksanakan PTM di tahun 2022 nanti,” tutupnya.(putra)
Editor : Amran





