TANJUNG, klikkalsel.com – Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berinisial SY (28) diringkus Kepolisian setempat, karena diduga mencuri handphone (HP) pada Kamis (30/11/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan perihal diamankannya pelaku SY.
Kejadian berawal ketika SY melewati rumah pelapor RU (34), lalu melihat HP yang diletakkan di meja tamu.
“Saat itu HP tersebut diletakkan di meja tamu sedangkan istri RU selaku saksi sedang berada di kamarnya,” ujarnya.
Saat di depan rumah, SY yang melihat ada kesempatan nekat masuk melalui pintu depan dan mengambil HP yang berada di atas meja tamu tersebut.
Baca Juga : Muksin Ditemukan Tak Bernyawa di Terminal Mabuun, Polisi : Diduga Sakit
Baca Juga : Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Tabalong Surati 55 Pejabat Pemerintah Daerah
Tak terima atas kejadian tersebut, RU beserta istri melaporkan kepada Kepolisian setempat, sehingga SY diamankan di sebuah toko reparasi HP.
“Pelaku diamankan di toko reparasi HP di Desa Telaga Itar, Kecamatan Kela, Tabalong, diduga akan membuka kunci HP tersebut,” ungkapnya.
Sutargo menambahkan, saat ini SY diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 HP warna hitam.
“Atas kasus ini kerugian korban diperkirakan Rp 3,5 juta,” tukasnya. (dilah)
Editor : Akhmad