Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Tabalong Surati 55 Pejabat Pemerintah Daerah

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki

TANJUNG, Klikkalsel.com – Cegah ketidaknetralan ASN, Bawaslu Kabupaten Tabalong memberikan imbauan kepada 55 pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan setempat.

Imbauan diberikan agar pejabat struktural tidak melakukan kegiatan yang mengarah ketidaknetralan pada penyelenggaraan pemilu 2024.

Berdasar jadwal tahapan pemilu 2024 yang ditetapkan KPU, masa kampanye dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

“Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran asas netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024,” kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Rabu (29/11/2023).

Diketahui, dalam surat Bawaslu Tabalong nomor P-097/PM.00.02/K.KS/11/2023 tanggal 28 November 2023, terdapat 11 hal yang perlu diperhatikan pegawai ASN.

Baca Juga Launching Program Baru, Satpol PP Siapkan Petugasnya Tiap Kelurahan Hingga Kecamatan

Baca Juga Digadang-gadang Terbesar di Kalsel, Pekan Raya Tabalong 2023 Bakal Digelar Spektakuler

Diantaranya, ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan.

Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Larangan dimaksud antara lain pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga maupun masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 283 undang-undang pemilu,” jelasnya.

Mahdan mengatakan, setiap ASN yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp12 juta sesuai ketentuan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Bumdes serta pemerintah desa untuk diberikan kepada pelaksana kampanye diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 548 UU pemilu.

Dalam surat imbauan tersebut juga dilampirkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Bentuk pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya mengacu keputusan bersama MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, KASN dan Ketua Bawaslu tanggal 22 September 2022 lalu,” pungkas Mahdan. (dilah)

Editor: Abadi