Sewakan Rumah Tanpa Izin, Kakak Diacungi Belati oleh Adik Kandung

B (22) ketika diringkus jajaran Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial B (22) warga Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong diamankan Polisi karena diduga mengancam kakak kandung menggunakan belati.

Korban pengancaman merupakan kakak kandung korban berinisial R (38) yang bekerja sebagai TKI dan rumahnya bersebelahan dengan rumah pelaku B.

B diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong bersama Polsek Banua Lawas pada Senin (18/03/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS.Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut.

“B diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 KUH Pidana,” katanya.

Kejadian berawal ketika Keponakan R mengetahui rumah milik korban yang tidak ditinggali tersebut ternyata disewakan oleh B tanpa seijin korban.

Baca Juga : Diduga Mesum di Bulan Ramadan, Lima Pasangan Bukan Suami Isteri Diamankan Polsek Banteng

Baca Juga : Tabalong Convention Center Bakal Dibangun, PUPR Alokasikan 42 Milyar

Kemudian anak R melaporkan hal tersebut kepada ibunya yang saat itu masih diluar negeri yang kemudian pulang menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tidak berselang lama, R mendatangi rumah B untuk penyelesaian masalah namun tidak dibukakan pintu dan sorenya saat mereka sedang berada didepan rumah, tiba-tiba pelaku keluar.

“Pada saat keluar rumah B sambil marah-marah membawa sebilah senjata tajam jenis belati,” katanya.

Joko menjelaskan, senjata tajam tersebut diacungkan ke arah R dan saksi seraya mengucapkan ancaman kalau ikut campur masalahnya dan berani keluar dari rumah maka akan dibunuh.

“Mendengar perkataan tersebut korban dan saksi merasa ketakutan kemudian masuk kedalam rumah,” bebernya.

Saat ini B sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 27 Cm dengan gagang warna coklat. (dilah)

Editor: Abadi