Nekat Beli Motor Hasil Curian, Seorang Pemuda HST Dijerat Pasal Penadahan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pasukan gabungan Polisi mengamankan seorang pria PM (21) warga Desa Muara Hungi Kecamatan Hantakan Kabupaten HST terkait dugaan penadahan.

Pria tersebut diringkus jajaran Polres Tabalong, HST, Balangan dan HSS pada Kamis (14/03/2024) di halaman sebuah Mesjid
pada Desa Wasah Hulu Kecamatan Simpur Kabupaten HSS.

“PM diamankan terkait dugaan tindak Pidana Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat 1 KUH Pidana,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno.

Kejadian tersebut berawal ketika korban AT (31) warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah pergi bekerja menggunakan angkutan bis perusahaan.

Baca Juga Pencuri Motor Pedagang Ayam di Ringkus Polsek Bantim, Satu Masih DPO

Baca Juga Pelaku Pencurian Tujuh Toko Di Pasar Birayang HST Masih Diburu Polisi

Saat itu kendaraan AT dalam posisi terparkir dan terkunci stang di garasi terbuka samping mess perusahaan di Desa Masingai Kecamatan Upau, Tabalong.

Pada malam hari sepulang bekerja, AT mendapati sepeda motornya sudah tidak berada pada tempatnya lagi.

“Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 15 juta,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap sepeda motor tersebut telah dicuri oleh seseorang yang kini telah diamankan di HSS.

Dijelaskan juga bahwa PM mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan tetap ditadah dengan uang sejumlah Rp 4 juta.

“Pelaku PM telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan,” tambahnya. (dilah)

Editor: Abadi