Pria di Banjarmasin Timur Dilaporkan ke Polisi Setelah Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengungkap perkara kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Rabu (13/05/2026) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Ipda Partogi Hutahaean mengungkapan, peristiwa persetubuhan dilakukan oleh tersangka MF (34) kepada korban N (17) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Banjarmasin.

“Awalnya korban dan tersangka yang berstatus pacaran bertemu di kawasan Banjarmasin Selatan, dan mengajak ke rumahnya yang berada di Banjarmasin Timur,” ujar Ipda Partogi kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Setiba di rumah, MF kembali mengajak korban untuk menginap dirumahnya selama sembilan hari.

“Mulai dari tanggal 13 sampai 21 Mei 2026 korban disetubuhi tersangka sebanyak 14 kali,” jelas Partogi.

Partogi menuturkan persetubuhan itu diketahui bermula dari ayah korban menemukan anaknya di rumah tersangka pada (21/6/2026). Sekitar pukul 02.00 Wita.

“Jadi ayahnya ini keliling mencari keberadaan anaknya. Setelah mengetahui keberadaan anaknya itu dia langsung menuju rumah tersangka,” kata Partogi.

Baca Juga : Peras Mantan dengan Modus Ancam Sebarkan Video Vulgar, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga : Anak Korban Bullying Pindah Sekolah, Ayah Dilaporkan ke Polisi oleh Istri Oknum Jaksa

Setelah di rumah tersangka, Partogi menyebutkan bahwa korban bersembunyi di belakang rumah sehingga ayah tidak menemukannya.

“Ayahnya ini tidak menemukan, padahal anaknya ada di belakang rumah. Alhasil cuma bisa bertemu dengan tersangka,” bebernya.

Masih penasaran, secara tiba-tiba tersangka di bawa ayah korban ke rumahnya di daerah Banjarmasin Selatan untuk klarifikasi terkait hubungan tersangka dan korban.

“Awalnya MF mengelak ada korban berada di rumahnya. Usai ditanyain terus menerus oleh ayah korban, akhirnya MF mengakui bahwa NA berada di rumahnya,” jelasnya.

Usai mengetahui itu, ayah korban menghubungi iparnya untuk menjemput korban di rumah MF.

“Setelah MF dan NA berada di rumah. Akhirnya mereka mengakui bahwa sudah berhubungan badan sebanyak 14 kali,” bebernya.

Mendengar hal itu, ayah korban tidak terima dan melaporkan ke Mapolresta Banjarmasin untuk guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan persetubuhan ini oleh dasar suka sama suka (pacaran). Saat ini MF dikenakan pasal 473 ayat II huruf B diancam 12 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)

 

Editor: Abadi