Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp 1,5 Miliar, Warga Kelayan A Dilaporkan Ke Polisi

Ahmad Mujahid Zarkasi Kuasa hukum korban penipuan dan pengelapan oleh warga Kelayan A hingga Rp 1,5 miliar.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria di Kota Banjarmasin dilaporkan ke Mapolresta Banjarmasin, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dari investasi.

Terlapor bernama Muhammad Firdaus, warga jalan Kelayan A, Gang 12, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dia dilaporkan ke Mapolresta Banjarmasin, oleh korbannya bernama H Safrudin, warga Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Timur karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Ahmad Mujahid Zarkasi kepada awak media di Mapolresta Banjarmasin saat menindak lanjuti laporannya pada bulan Oktober 2022 yang lalu

“Informasi yang kita dapat hari ini yang terlapor sedang diperiksa oleh penyidik,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga : Viral Penipuan Sniffing di Banjarmasin, Pakar: Korban Biasanya yang Suka Belanja Online

Dijelaskannya, laporan tersebut bermula saat kliennya ditawarkan oleh terlapor untuk melakukan investasi berbentuk penjualan minyak goreng, sekitar bulan Agustus tahun 2021 lalu.

Dari investasi tersebut, pelapor dijanjikan akan mendapat untung yang cukup menjanjikan dan menggiurkan.

Mendapat iming-iming tersebut, pelapor tertarik untuk melakukan investasi dan memulainya pada bulan September 2021 dengan menginvestasi sebesar Rp1,6 Miliar kepada terlapor.

Dari investasi tersebut, terlapor dan pelapor melakukan perjanjian kontrak selama satu tahun.

“Dalam kontrak tersebut, pelapor dan terlapor memiliki perjanjian kalau hasil keuntungan dari penjualan minyak goreng tersebut akan dibagi 2, setengah untuk pelapor dan setengahnya lagi untuk terlapor,” lanjutnya.