“Prank” Jadi Korban Begal di Simpang Gatot, Seorang Pria Terancam Kasus Pelaporan Palsu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah sempat membuat heboh dengan pengakuan palsunya yang telah menjadi korban penyerangan atau pembegalan oleh sekelompok orang di Jalan Veteran sekitar simpang 4 Gatot Banjarmasin, TA (21) terancam dijerat pasal pelaporan palsu.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto saat ditemui klikkalsel.com, Kamis (26/10/2023).

“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap TA. Akan kita jerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,” ucap Kapolsek.

“Atas perbuatannya TA terancam pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” imbuhnya.

Tindakan tersebut diambil karena apa yang dilakukan oleh TA dengan “ngeprank” kepolisian telah melanggar hukum dengan membuat laporan palsu dan mempermainkan isu gangster yang sedang marak di Banjarmasin.

Bukan hanya kepolisian yang menjadi korban prank TA, namun publik Kalsel turut menjadi korbannya. Kabar hoax terkait apa yang terjadi pada dirinya menjadi perhatian publik.

“Dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” jelas Kapolsek.

Baca Juga Teror Genk Motor di Banjarmasin, Pengamat: Pengamanan Jangan Kendor

Baca Juga Ojek Online Banjarmasin Apresiasi Kinerja Polisi Berantas Gangster: Kami Merasa Aman

Sebelumnya ujar Kapolsek beredar sebuah informasi di Instagram yang menyebutkan terjadinya penyerangan oleh kelompok remaja di kawasan Jalan Veteran Simpang 4 Gatot Soebroto.

Mendapati informasi tersebut Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto, Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean dan jajaran langsung bergerak melakukan penelusuran dengan menemui TA.

TA pun lantas membuat laporan polisi atas kejadian yang menimpanya. Dalam laporannya TA mengaku dianiaya sejumlah orang dengan senjata tajam hingga menderita sejumlah luka.

Polisi juga mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah CCTV di kawasan tersebut dan tidak mendapati kejadian dimaksud.

Saat polisi hendak melakukan pemeriksaan terhadap CCTV milik Dishub yang terpasang di kawasan tersebut, mendadak TA ketakutan dan mengakui bahwa dia telah berbohong.

Tak ayal hal itu membuat TA harus berurusan dengan polisi. Sebelumnya dalam laporan palsu yang dibuatnya ia berstatus korban, namun setelah kebohongannya terbongkar status TA terancam menjadi tersangka. (David)

Editor: Abadi