PPKM Diperpanjang, Lingkup Pembatasan Diperkecil Hingga Skala RT

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya menekan angka kasus Covid-19 di Banjarmasin.

PPKM yang dijalankan sejak tanggal 11 Januari 2021 hingga 9 Februari 2021, kembali di perpanjangan hingga 22 Februari mendatang.

Meski Presiden RI, Joko Widodo telah menyatakan bahwa kebijakan PPKM dianggap tidak efektif untuk menekan angka penularan Covid-19.

Walilota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku, keputusan tersebut diambil dengan tujuan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus Corona.

Ia menjelaskan, bahwa instruksi Mendagri tersebut mengatur soal PPKM yang berskala mikro, yang akan dilakukan mulai tanggal 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.

“PPKM akan kita sambung lagi dua pekan ke depan. Sesuai Instruksi Menteri,” ucap Ibnu, Rabu (10/2/2021).

Ibnu menjelaskan, penerapan PPKM berskala mikro akan dijalankan sama seperti Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), yang pernah dijalankan di beberapa kelurahan.

PPMK skala Mikro tersebut juga dicantumkan Satgas Covid-19 dengan berbagai implementasi, seperti pengendalian di skala tingkat Rukun Tetangga (RT).

Satgas Covid-19 juga menuliskan dalam paparan Koordinasi tim pakar, dalam pelaksanaan PPKM mikro nantinya memiliki beberapa proses implimentasi, mulai dari persiapan pembentukan posko, pengumpulan data dan penilaian indikator PPKM Mikro, hingga penetapan PPKM Mikro skala RT di kawasan tersebut.

Pembentukan posko tersebut juga melibatkan beberapa unsur, baik dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda penyuluh pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK dan karang taruna.

“Fungsi personil, Babinsa dan Bhabinkamtibmas itu untuk pencegahan, pembinaan dan pendukung, kemudian untuk tokoh Masyarakat, Agama, adat, pemuda, penyuluh dan PKK, sebagai pencegahan. Sedangkan untuk relawan dan karang taruna untuk penanganan dan pendukungan, lalu untuk pencegahan di tangani tenaga kesehatan,” tulis paparan tim pakar Satgas Covid-19.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan