PPDB 2019 Banyak Kekurangan, DPRD Kota Banjarmasin Minta Perwali di Evaluasi Kembali

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin yang sedang melihat proses verifikasi zonasi, saat melakukan kunjungan ke SMPN 7 Banjarmasin. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMPN tahun ajaran 2019–2020 dinilai masih banyak kekurangan. Hal tersebut terlihat saat kunjungan Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ke SMPN 7 dan SMPN 3 Banjarmasin, Selasa (2/7/2019).

Kunjungan tersebut ditujukan untuk melihat proses PPDB yang menggunakan sistem zonasi, dengan wilayah Kecamatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim menerangkan bahwa dalam PPDB tahun ini masih banyak kendala dan kekurangan, khususnya dari para orang tua siswa yang menganggap sistem zonasi ini cukup sulit.

“Yang sangat krusial, didalam perwali nomor 30 tahun 2018, bahwa syarat untuk pendaftaran itu adalah zona kelulusan sekolah SD, lalu untuk syarar kelulusan itu zona tempat tinggal, dan ini menjadi permasalahan tersendiri,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, ketika melakukan kunjungan ke SMPN 3 Banjarmasin. (foto : fachrul/klikkalsel)

Zainal juga mengatakan syarat untuk mendaftar ke sekolah tersebut adalah dengan sistem zonasi kecamatan, sehingga membuat banyak orang tua siswa yang akhirnya tidak bisa mendaftarkan ke lain zonasi yang padahal sekolah tersebut berdekatan dengan tempat tinggal mereka.

“Karena beda kecamatan, padahal sekolahnya itu dekat dengan rumahnya tapi tidak bisa mendaftar karena beda zonasi tadi, maka dari itulah, ini yang akan menjadi bahan evaluasi kita kedepan, karena PPDB ini masih banyak kekurangan,” ucapnya.

Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dari fraksi PKB, Dedy Sophyan, mengungkapkan terkait dengan kesiapan, seluruh sekolah sudah siap untuk menggelar PPDB, namun dibandingkan dengan PPDB tahun sebelumnya, PPDB tahun ini dinilai kurang efektif dari tahun sebelumnya.

“Semua sekolah sudah pasti siap menggelar PPDB, tapi tahun ini ada aturan baru yang mana sistem zonasinya dibatasi dengan Kecamatan masing-masing,” ujar Dedy.

Hal tersebut yang akan menjadi evaluasi DPRD Kota Banjarmasin untuk kedepannya. Dengan aturan yang diberlakukan saat ini, menandakan bahwa adanya pembatasan yang mempersulit siswa untuk masuk ke sekolah.

“Untuk tahun kemaren, PPDB Online itu bisa didaftarkan dari sekolah mana saja, dan untuk menentukan kelulusannya tinggal menentukan jaraknya saja,” katanya.

Aturan yang baru diberlakukan tersebut sangat dinilai banyak kekurangan, sehingga DPRD Kota Banjarmasin menyarankan untuk agar perwali tersebut kembali di evaluasi, agar tidak menyulitkan peserta didik baru yang ingin mendaftar sekolah.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan