Posyantek Desa di Tanbu, Dilatih Manfaatkan Teknologi Tepat Guna

Asisten Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, Suhartoyo membuka secara resmi Bimtek Pelatihan Pengenalan TTG di Batulicin.(foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), memberikan bimbingan Teknis pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG).

Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) tersebit diberikan kepada para pengurus Pos Pelayanan Teknologi Desa (Posyantek Desa) bertempat di Hotel Ebony Batulicin dan Hotel Medina Kusan Hilir, belum lama tadi.

Pelatihan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan sistem pengelolaan Posyantek Desa, dalam mengelola sumber daya alam desa secara efektif dan efisien.

Pelatihan pengenalan TTG di buka secara langsung oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Setda Kabupaten Tanbu, Suhartoyo dan di ikuti oleh sekitar 142 peserta dari Postyantek Desa.

Melalui bimtek tersebut, diharapkan pemanfaatan alokasi dana desa untuk mengelola sumber daya alam menjadi benar-benar efektif dan efisien.

Penggunaan dana desa, tambah, Suhartoyo, tidak harus selalu untuk pembangunan infrastruktur saja. Namun, lebih dari pada itu bisa juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan dan pengembangan bidang ekonomi.

Senada dengan Suhartoyo, Kepala Dinas PMD Tanbu, Nahrul Fajeri juga mengatakan melalui adanya pelatihan ini seluruh peserta harus mampu mengaplikasikan ilmu yang sudah didapat secara langsung di lapangan.

Supaya pemerataan pembangunan di masyarakat dan kesejahteraannya lebih meningkat.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Pelatihan Pengenalan TTG yang juga Kasi Pembangunan Desa DPMD Tanbu, Rosita Dewi mengatakan dasar dilaksanakanya pelatihan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Instruksi Presidan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Penerapan dan Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Peraturan Menteri Desa No 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna, serta APBDES Desa Tahun Anggaran 2019.

Peserta pelatihan terdiri dari pengurus Posyantek Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Rosita menambahkan kegiatan pelatihan dilaksanakan secara cluster sesuai dengan potensi dan permasalahan dari masing-masing desa.

Untuk Cluster I, menyangkut Potensi Perikanan yang diikuti peserta dari 60 desa dengan rincian dari Kecamatan Kusan Hilir sebanyak 20 desa, Kecamatan Satui 6 desa, Kecamatan Simpang Empat 5 desa, Kecamatan Angsana 2 desa, Kecamatan Batulicin 1 desa, Kecamatan Mantewe 5 desa, dan Kecamatan Kusan Hulu 21 desa.

Berikutnya Cluster II, menyangkut tema Pengolahan Sampah dan Pengolahan Air Bersih telah diikuti peserta dari 33 desa dengan rincian dari Kecamatan Kusan Hilir sebanyak 13 desa, Kecamatan Satui 3 desa, Kecamatan Simpang Empat 5 desa, Kecamatan Angsana 3 desa, Kecamatan Batulicin 6 desa, dan Kecamatan Karang Bintang 3 desa.

Dan yang terakhir Cluster III, menyangkut tema Potensi Kelapa Sawit dan Potensi Karet di ikuti oleh peserta dari sekitar 49 desa dengan rincian dari Kecamatan Satui 7 desa, Kecamatan Angsana 4 desa, Kecamatan Mantewe 7 desa, Kecamatan Karang Bintang 8 desa, Kecamatan Kuranji 6 desa, dan Kecamatan Sungai Loban 17 desa.

Sekedar diketahui bahwa, Posyantek merupakan lembaga kemasyarakatan di tingkat kecamatan dan desa yang dapat memberikan pelayanan teknis, informasi dan orientasi berbagai jenis teknologi tepat guna.

Posyantek memiliki peran penting dan strategi dalam penguasaan dan pengembangan teknologi tepat guna, untuk mendukung pemanfaatan sumber daya lokal menuju peningkatan produktivitas, dan efesiensi serta daya saing usaha masyarakat.

Tujan dari pendirian Posyantek Desa adalah untuk menjembatani masyarakat dalam pemanfaatan atau penggunaan TTG, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperolah pelayanan teknis, pelayanan informasi dan promosi berbagai jenis TTG, serta meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan TTG.

TTG sendiri merupakan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang mampu menjawab permasalahan dengan tidak merusak lingkungan yang dapat dimanfaatkan secara mudah untuk menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

Penguasaan TTG oleh masyarakat adalah bagian dari upaya menjadikan teknologi itu sendiri sebagai alat pemerataan pembangunan ekonomi. (anto/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan