Posisi ke-4 di Bawah Uni Emirat Arab, Pemerintah Dorong dan Jamin Industri Produk Halal

JAKARTA, klikkalsel.com – Dalam lingkup ekonomi syariah global, berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2020/2021, Indonesia menduduki posisi ke-4, di bawah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Dengan jumlah umat muslim lebih dari 200 juta jiwa, pemerintah melihat bahwa industri produk halal di Indonesia berpotensi mengembangkan dan mendorong sektor ekonomi serta layanan kepada masyarakat.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Ventje Rahardjo mengatakan, terkait layanan produk halal yang patut diperhatikan adalah pengembangan untuk tetap berada di kondisi yang baik dalam menjalankan syariat agama.

“Ini menjadi sesuatu yang penting, dan potensi ekonominya tadi disebutkan bahwa ekonomi produk halal di dunia itu juga meningkat luar biasa. Di Indonesia kita masih berkutat sebagai konsumen,” katanya dalam acara diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang bertajuk “Indonesia Bidik Raja Industri Halal” pada Senin (11/10/2021).

Oleh sebab itu, ujarnya, pemerintah memutuskan untuk mendirikan yang disebut dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). KNEKS didirikan sebagai upaya untuk mendorong pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah serta menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

Dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional dan mendorong percepatan pengembangan sektor keuangan syariah. Pemerintah secara khusus mendirikan KNKS pada tanggal 8 November 2016 agar dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi syariah.

Sejak diundangkan tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Tujuannya meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Ventje mengatakan, Presiden RI bertindak selaku ketua KNEKS dan Wakil Presiden sebagai Ketua Harian dan Wakil KNEKS, dan Menteri Keuangan sebagai Sekertaris, menjadi bukti perhatian besar yang diberikan oleh pemerintah untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Salah satu pilar yang penting di dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah adalah pengembangan industri produk halal. Tentunya dengan pilar yang lain diantaranya, pengembangan jasa keuangan syariah, pengembangan jasa sosial syariah dan pengembangan wiraswasta.

“Termasuk para pelaku usaha di dalam ekonomi syariah ini. Itu kita melihatnya di dalam satu ekosistem dimana keempatnya itu satu dengan yang lainya diharapkan terintegrasi di dalam satu ekosistem,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi