BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi pasangan suami istri (pasutri) berinisial RK (29) dan SW (21) atas kasus pencurian sepeda motor akhirnya berakhir di tangan polisi. Keduanya dibekuk Buser Polsek Banjarmasin Utara saat berada di Jalan Jafri Zam-Zam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (11/3/2025) dini hari.
Tak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus empat penadah barang curian mereka. Para penadah yang ikut diamankan adalah MH alias Murhan (41), warga Kabupaten Batola, PH (36), warga Banjarmasin Timur, MP (33), warga Banjarmasin Tengah, dan JM (38), warga Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda membenarkan penangkapan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Jo 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan barang curian.
“Keberhasilan kami membongkar kasus ini bermula dari laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka di lokasi berbeda,” ujarnya.
Baca Juga :Â Modal Obeng, Pria di Banjarmasin Ini Berhasil Curi Motor
Baca Juga :Â Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR Kalsel Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Ditambah Denda Rp 250 Juta
Korban pertama, Iqbal Aiman Riva’i (20), warga Kabupaten Murung Raya, Kalteng, kehilangan sepeda motor bernomor polisi KH 5994 MH. Motor tersebut raib saat diparkir di halaman rumahnya di Jalan Sultan Adam, Komplek Mahligai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Saat bangun tidur, korban terkejut mendapati motornya sudah hilang, lalu segera melapor,” jelasnya.
Kasus kedua menimpa M Hafiz Anshary (20), warga Banjarmasin Utara. Ia kehilangan sepeda motor metick dengan nomor polisi DA 3967 AL. Kendaraannya dicuri saat diparkir di depan Warnet RG di Jalan Sultan Adam, pada Senin (6/1/2025) lalu.
“Kejadian itu terekam CCTV warnet, di mana terlihat pelaku dengan santai membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Beruntung, polisi bergerak cepat. Begitu jejak pelaku terendus, pasutri pencuri ini langsung dibekuk. Tak hanya itu, barang bukti motor curian juga berhasil diamankan sebelum sempat dijual lebih jauh.
Kini, pasutri pelaku dan para penadah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraannya saat diparkir.
“Kami himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi saat memperkirakan sepeda motornya, karena aksi kejahatan bisa terjadi jika ada kesempatan,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi