Dugaan Pencurian di Kuin Selatan, Korban dan Pelaku Memilih Berdamai

M (27) dan RA (48) bersama dua orang saksi melakukan perdamaian setelah dimediasi di Poslek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat khususnya Unit Reskrim, menyaksikan kesepakatan damai antara pelaku berinisial M (27) yang diduga melakukan percobaan pencurian rumah dengan korbanya, RA (48) kawasan Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Atas upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Banjarmasin Barat, RA bersedia memaafkan M dan tidak melakukan penuntutan. Sementara, M juga berjanji tidak mengulangi tindakan tersebut di waktu yang akan datang

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, kedua belah pihak telah meneken surat perdamaian.

Tanda tangan RA (korban) selaku pihak pertama dituliskan di atas materai bersebelahan dengan tanda tangan M (pelaku) selaku pihak kedua dalam perjanjian damai ini.

“Disaksikan dan ditandatangani juga tiga orang saksi juga yaitu Syukur, Abu Bakar dan Nanang Fauzi,” ujarnya, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga : Pemudik Dengan Kapal Laut di Kalsel Tercatat 14.979, Meningkat 200 Persen Lebih

Baca Juga : Curi Sekarung Handphone, Baihaki Masuk Jeruji 

Sebelumnya, M yang merupakan warga Kelurahan Pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola (Batola) sempat diamankan RA bersama sejumlah warga setempat, karena terekam CCTV mencoba melakukan pencurian dengan cara mencoba mencongkel jendela rumahnya menggunakan sebilah obeng pada, Rabu (4/5/2022) kemarin.

Saat dikejar oleh korban dan warga, M tak dapat melarikan diri dan buru-buru diamankan oleh personel Polsek Banjarmasin Barat.

“Karena kesepakatan damai tercapai dan korban bersedia untuk tidak melakukan penuntutan, maka M terlepas dari jeratan ancaman pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Jo 53 KUHP,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi