Polresta dan Dishub Banjarmasin Pasang Rambu Baru, Roda Dua Boleh Naik Fly Over Tapi Gunakan Lajur Kiri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan pemasangan rambu-rambu di diperlintasan Fly Over l, Jalan A Yani km 4 Banjarmasin, Senin (27/07/2020).
Rambu tersebut diperuntukan bagi pengguna roda dua (sepeda dan sepeda motor) agar menggunakan jalur kiri.
Baca juga : Update Wabah Corona di Kalsel, Hari Ini Pasien Sembuh
Kasubnit 1 Dikyasa Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono, mengatakan, terkait sarana dan prasarana, seperti rambu-rambu di sepanjang Jalan A Yani yang merupakan jalan nasional tersebut seharusnya dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XV Provinsi Kalimantan Selatan.
“Namun guna terciptanya ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jalan, kami Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin bersinergi dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan pemasangan rambu-rambu tersebut,” ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan oleh satuan lalu lintas bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin tersebut telah sesuai dengan amanat UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh undang-undang, yakni pada pasal 108 UU RI NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, “tambah Budiono.
Terkait terjadinya kebingungan di tengah masyarakat yang beranggapan kendaraan roda dua, baik sepeda motor dan sepeda tidak boleh melintas di atas Fly Over, ia menegaskan bahwa sepeda motor dan sepeda boleh melintas, namun wajib menggunakan lajur kiri.
“Tidak benar itu, yang benar ialah bahwa kendaraan roda dua, baik itu sepeda maupun sepeda motor dan kendaraan lain yang menggunakan kecepatan rendah wajib menggunakan lajur kiri,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya, juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya bersama Dinas perhubungan Kota Banjarmasin juga sejalan dengan yang diharapkan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Yaitu dalam upaya menciptakan kepatuhan dan kedisiplinan bagi para pengguna jalan, terutama dalam konteks ini ialah para pengendara roda dua.
“Kita harapkan diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan terutama pengendara roda dua yang apabila melintasi jalan layang non tol atau Flayover agar berada dilajur sebelah kiri,” ujar Kasat Lantas.
Untuk diketahui isi dari Pasal 108 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan sebagai berikut :
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan