Polres HSU Kedepankan Non Diskriminasi Tangani Kasus Anak di Bawah Umur

Pelaku curanmor yang ditangkap jajaran Polres HSU, dua diantaranya anak umur belasan.(foto : doni/klikkalsel)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Menangani kasus tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berbeda dengan perkara lainnya.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Kamarudin menjelaskan, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, penanganannya tidak sama dengan orang dewasa.
Pada prinsipnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam UU SPPA prinsip umum perlindungan anak, yaitu non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, serta menghargai partisipasi anak,” ujarnya melalui pesan whatsapp kepada klikkalsel.com, Kamis (12/2/2020).
Terkait pengungkapan kasus curanmor, tim gabungan yang terdiri Unit Jatantas Polres Hulu Sungai Utara, Unit Reskrim Polsek Babirik dan Amuntai Utara serta Unit Jatanras Polres Barito Utara Kalimantan Tengah, berhasil membekuk tiga pelaku curanmor.
Kejadian bermula dari adanya laporan Abdul Fatah (62) yang kehilangan sepeda motor cucunya Muhammad Azmi hilang serta handphone Xiaomi Redmi 5A, STNK, jam tangan, beberapa hari lalu, dengan kerugian sebanyak Rp5,4 juta.
Selain itu, Syafrudinor melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio, Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 17.00 Wita, dengan kerugian Rp4 juta.
Berdasarkan laporan dan penyelidikan, tim gabungan lebih dulu mengamankan Misranian alias Tuweng (46) warga Desa Jaman Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah (Penadah). Kemudian, MRM alias L (14) warga Hulu Sungai Utara dan ES alias R (18) warga Desa Jaman Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan di Polres Barito Utara dengan perkara yang sama di Muara Teweh yakni curanmor, sedangkan barang bukti yang diamankan satu unit motor Yamaha Mio warna merah marun dan satu unit motor Yamaha Mio Sporty warna biru,” terangnya.
Motif yang dilakukan pelaku, lanjutnya, karena pelaku tidak ada pekerjaan tetap dan mengakui semua perbuatannya, sesuai dengan laporan polisi yang terjadi di Polsek Babirik dan Polsek Amuntai Utara.
“Teliti dengan benar apa latar belakang pemilik, dan yakinkan motor yg dijual lengkap surat menyuratnya serta setidaknya mengenal orang yang baik,” tukasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan